Berita

Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Diungkap Jaksa KPK, Lukas Enembe Pakai Uang APBD Rp10 M untuk Acara Ultah Anak

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe disebut gunakan dana operasional Gubernur yang berasal dari APBD senilai Rp10 miliar untuk acara peringatan ulang tahun anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat dakwaan tersebut sudah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).


Dari beberapa perbuatan perintangan penyidikan yang dilakukan terdakwa Roy Rening, JPU KPK mengungkapkan adanya dana senilai Rp10 miliar digunakan Lukas untuk memperingati acara hari ulang tahun anaknya.

Di mana, Roy Rening disebut meminta kepada Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua agar dana operasional Gubernur sebesar Rp10 miliar yang dipergunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya, tidak diserahkan kepada penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan, dan meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.

Pada September 2022 bertempat di rumah Kleman Tinal selaku Wakil Gubernur Papua, pada saat Ridwan sedang rapat membahas APBD Perubahan tahun 2022, terdakwa Roy Rening dan tim pengacara Lukas bersama Elpius Hugi selaku Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua menemui Ridwan dalam pertemuan tersebut.

Terdakwa Roy memperkenalkan diri selaku pengacara Lukas, selanjutnya Roy meminta Ridwan untuk menerangkan mengenai materi keterangan yang telah disampaikan pada waktu diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura, dan menyebutkan siapa saja yang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Selain itu, Roy juga menghubungi Ridwan saat sedang berada di Jakarta untuk mengajak bertemu di kantornya pada saat Ridwan akan diperiksa penyidik KPK.

Selanjutnya pada 31 Oktober 2022, Roy mengirim pesan WhatsApp kepada Ridwan yang berbunyi agar dana operasional Gubernur yang telah dipergunakan Lukas sebesar Rp10 miliar yang diminta oleh penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan dalam proses penyidikan tidak perlu diserahkan kepada penyidik KPK.

"Bahwa uang sebesar Rp10 miliar yang dimaksud oleh terdakwa merupakan pencairan dana operasional Lukas Enembe selaku Gubernur Papua untuk kebutuhan makan, minum rapat dan jamuan yang dicairkan pada tanggal 18 Agustus 2022, yang dipergunakan Lukas Enembe untuk kegiatan acara ulang tahun anaknya," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet.

"Yang kemudian dikembalikan lagi oleh Lukas Enembe ke rekening kas daerah setelah perkara korupsinya ditangani oleh penyidik KPK," imbuhnya.

Selanjutnya pada 4 November 2022 bertempat di rumah jabatan Sekda Pemprov Riau, Roy bersama Aloysius Renwarin, Petrus Balla Pattyona, dan didampingi Dius Enembi menemui Ridwan dan Anggiat Situmorang selaku Plt Inspektur pada Inspektorat Provinsi Papua membahas soal uang Rp10 miliar tersebut.

Kemudian Ridwan meminta pendapat Anggiat, selanjutnya Anggiat menyampaikan penyitaan oleh KPK dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kemudian terdakwa menyampaikan agar dana operasional Gubernur yang telah dipergunakan Lukas Enembe sebesar Rp10 miliar yang sudah dikembalikan oleh Lukas Enembe ke kas daerah tidak diserahkan kepada penyidik KPK," terang Jaksa KPK.

Atas arahan Roy tersebut, kemudian Ridwan mengikuti, untuk tidak menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK.

"Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil melakukan penyitaan atas uang sebesar Rp10 miliar dalam proses penyidikan sebagai barang bukti," pungkas Jaksa KPK.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya