Berita

Pakar telematika Roy Suryo/Ist

Politik

Roy Suryo Kritisi Permendag 31/2023: Jangan jadi Pepesan Kosong

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 11:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, & Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menuai kritikan pakar telematika Roy Suryo.

Roy berharap Permendag 31/2023 dijalankan secara sungguh-sungguh dan konsisten dengan melarang Social Commerce dan TikTok Shop untuk berjualan. Hal ini untuk melindungi pasar tradisional, khususnya UMKM yang makin memprihatinkan, seperti terlihat di Pasar Tanah Abang, Glodok dan lainnya.

“Permendag 31//2023 jangan hanya menjadi pepesan kosong. Juga tidak boleh subjektif dan harus objektif dalam menindak bilamana ada pelaku pengguna medsos terkait, misalnya TikTok, yang melanggar. Jangan tebang pilih hanya menyasar kepada pelaku masyarakat tertentu saja,” kata Roy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/90.


Lebih lanjut, Roy juga mendorong pemerintah agar memperhatikan pengawasan dan penindakan lebih detail terkait payung hukumnya.

“Antara lain, seperti yang disebut-sebut dalam pemberitaan, khusus soal TikTok minimal 100 US$/ sekitar Rp1,5 juta," kata Roy.

Roy juga mempertanyakan rencana pembentukan Tim Pengawasan Siber yang beranggotakan berbagai kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya.

"Apakah Tim Pengawasan Siber bisa efektif dan efisien?" tanya Roy.

Roy mengungkapkan, sesuai laporan We Are Social yang dirilis pada April 2023, Indonesia tercatat sebagai negara dengan pengguna TikTok terbesar kedua di dunia. Jumlahnya ada 113 juta pengguna TikTok, di bawah Amerika Serikat sebanyak 116,5 juta dari total pengguna seluruh dunia yang mencapai 1,09 miliar (mayoritas atau 38,5% penggunanya berusia 18 hingga 24 tahun).

Belum lagi, kata Roy, orang Indonesia dikenal kreatif untuk bisa memanfaatkan alias mensiasati berbagai aturan yang akan diterapkan. Misalnya dalam merespons aturan TikTok hanya boleh untuk promosi, bukan jualan secara langsung.


"Nanti bisa diakali dengan penggunaan multigadget dan atau multiplatform, sehingga tidak langsung tampak transaksinya. Apalagi kalau sudah digunakan teknologi A.I (Artificial Intelilgence), akan sangat kompleks," demikian Roy.




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya