Berita

Pakar telematika Roy Suryo/Ist

Politik

Roy Suryo Kritisi Permendag 31/2023: Jangan jadi Pepesan Kosong

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 11:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, & Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menuai kritikan pakar telematika Roy Suryo.

Roy berharap Permendag 31/2023 dijalankan secara sungguh-sungguh dan konsisten dengan melarang Social Commerce dan TikTok Shop untuk berjualan. Hal ini untuk melindungi pasar tradisional, khususnya UMKM yang makin memprihatinkan, seperti terlihat di Pasar Tanah Abang, Glodok dan lainnya.

“Permendag 31//2023 jangan hanya menjadi pepesan kosong. Juga tidak boleh subjektif dan harus objektif dalam menindak bilamana ada pelaku pengguna medsos terkait, misalnya TikTok, yang melanggar. Jangan tebang pilih hanya menyasar kepada pelaku masyarakat tertentu saja,” kata Roy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/90.


Lebih lanjut, Roy juga mendorong pemerintah agar memperhatikan pengawasan dan penindakan lebih detail terkait payung hukumnya.

“Antara lain, seperti yang disebut-sebut dalam pemberitaan, khusus soal TikTok minimal 100 US$/ sekitar Rp1,5 juta," kata Roy.

Roy juga mempertanyakan rencana pembentukan Tim Pengawasan Siber yang beranggotakan berbagai kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya.

"Apakah Tim Pengawasan Siber bisa efektif dan efisien?" tanya Roy.

Roy mengungkapkan, sesuai laporan We Are Social yang dirilis pada April 2023, Indonesia tercatat sebagai negara dengan pengguna TikTok terbesar kedua di dunia. Jumlahnya ada 113 juta pengguna TikTok, di bawah Amerika Serikat sebanyak 116,5 juta dari total pengguna seluruh dunia yang mencapai 1,09 miliar (mayoritas atau 38,5% penggunanya berusia 18 hingga 24 tahun).

Belum lagi, kata Roy, orang Indonesia dikenal kreatif untuk bisa memanfaatkan alias mensiasati berbagai aturan yang akan diterapkan. Misalnya dalam merespons aturan TikTok hanya boleh untuk promosi, bukan jualan secara langsung.


"Nanti bisa diakali dengan penggunaan multigadget dan atau multiplatform, sehingga tidak langsung tampak transaksinya. Apalagi kalau sudah digunakan teknologi A.I (Artificial Intelilgence), akan sangat kompleks," demikian Roy.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya