Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

TikTok Shop Terancam Ditutup, Pemerintah Beri Waktu Sepekan untuk Pindah ke E-Commerce

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 09:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pelaku usaha social commerce untuk bermigrasi ke platform e-commerce lainnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan peraturan mengenai perdagangan elektronik. Aturan tersebut adalah Revisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023, dan saat ini sudah berlaku.

Permendag tersebut berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Mendag mengatakan, kebijakan ini akan mengatur kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Tanah Air. Aturan itu juga menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop yang mulai banyak digunakan masyarakat.

“Ini untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan sehat. Jangan sampai ada medsos jadi e-commerce, ada tokonya, (layanan) perbankan juga ada. Jangan lupa, ada perlindungan terhadap data pribadi,” kata  Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9).

Namun begitu, Zulkifli mengatakan pihaknya masih memberikan waktu satu pekan bagi Tiktok Shop maupun para pedagang untuk masa transisi.

Saat ini, ada enam juta pelaku UMKM lokal yang berjualan via platform Tiktok Shop, seperti yang disebutkan dalam keterangan resmi Tiktok.  

Mengenai hal ini, Zulkifli menegaskan bahwa TikTok harus mengurus izin, dan bagi pelaku UMKM bisa segera pindah ke platform e-commerce.

"Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa platform media sosial hanya boleh mempromosikan barang dagangan, tetapi 'haram' melakukan transaksi di dalam aplikasi layaknya e-commerce.

Dalam hal ini, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan penggunanya untuk mengunggah konten-konten digital.

Zulkifli menegaskan ia akan mencabut izin usaha platform media sosial yang masih melayani transaksi jual-beli secara langsung.

Zulhas memerinci, sanksi administratif bagi platform media sosial atau social commerce yang masih melayani transaksi jual beli ialah berupa peringatan secara tertulis. Bila tak diindahkan, platform tersebut akan dimasukkan ke daftar prioritas pengawasan, lalu dimasukkan ke daftar hitam.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya