Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

TikTok Shop Terancam Ditutup, Pemerintah Beri Waktu Sepekan untuk Pindah ke E-Commerce

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 09:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pelaku usaha social commerce untuk bermigrasi ke platform e-commerce lainnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan peraturan mengenai perdagangan elektronik. Aturan tersebut adalah Revisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023, dan saat ini sudah berlaku.

Permendag tersebut berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Mendag mengatakan, kebijakan ini akan mengatur kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Tanah Air. Aturan itu juga menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop yang mulai banyak digunakan masyarakat.

“Ini untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan sehat. Jangan sampai ada medsos jadi e-commerce, ada tokonya, (layanan) perbankan juga ada. Jangan lupa, ada perlindungan terhadap data pribadi,” kata  Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9).

Namun begitu, Zulkifli mengatakan pihaknya masih memberikan waktu satu pekan bagi Tiktok Shop maupun para pedagang untuk masa transisi.

Saat ini, ada enam juta pelaku UMKM lokal yang berjualan via platform Tiktok Shop, seperti yang disebutkan dalam keterangan resmi Tiktok.  

Mengenai hal ini, Zulkifli menegaskan bahwa TikTok harus mengurus izin, dan bagi pelaku UMKM bisa segera pindah ke platform e-commerce.

"Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa platform media sosial hanya boleh mempromosikan barang dagangan, tetapi 'haram' melakukan transaksi di dalam aplikasi layaknya e-commerce.

Dalam hal ini, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan penggunanya untuk mengunggah konten-konten digital.

Zulkifli menegaskan ia akan mencabut izin usaha platform media sosial yang masih melayani transaksi jual-beli secara langsung.

Zulhas memerinci, sanksi administratif bagi platform media sosial atau social commerce yang masih melayani transaksi jual beli ialah berupa peringatan secara tertulis. Bila tak diindahkan, platform tersebut akan dimasukkan ke daftar prioritas pengawasan, lalu dimasukkan ke daftar hitam.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya