Berita

Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9)/RMOL

Hukum

Anang Latif Akui Atur Persyaratan Technology Owner di Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 04:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anang Latif, Kominfo, BTS 4G, Bakti, Kejaksaan Agung
Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) soal penentuan pemilik teknologi atau technology owner sebagai dasar pengadaan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G ditentukan oleh Anang Achmad Latif.

Hal itu diungkap langsung oleh Anang Latif ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Anang Latif menyampaikan hal ini menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum salah satu terdakwa terkait ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam membuat Perdirut tersebut.

Anang Latif menyampaikan hal ini menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum salah satu terdakwa terkait ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam membuat Perdirut tersebut.

"Apakah ada keterlibatan Huawei atau Mukti Ali di sini? Terkait dengan penentuan atau pengaturan terkait dengan technology owner dalam Perdirut yang saudara saksi buat?" tanya tim penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

"Sama sekali tidak," jawab Anang Latif.

Tim penasihat hukum terus menggali dasar Anang Latif membuat Perdirut soal penentuan pemilik teknologi yang akan menggarap proyek BTS 4G tersebut. Dalam sidang tersebut, Dirut Bakti itu mengklaim memiliki pengalaman puluhan tahun di bidang teknologi.

"Saya yang menetapkan persyaratan tersebut, karena saya yang pengalaman, saya 27 tahun di dunia telekomunikasi cukup meyakini bahwa ini adalah persyaratan yang tepat," jelas Anang Latif.

"Jadi tidak ada keterlibatan dari pihak lain?” timpal tim hukum memastikan.

"Tidak ada, bahkan konsultan pun menerima arahan saya untuk mencantumkan persyaratan ini," ucap Dirut Bakti itu.

Di sisi lain, Anang juga menilai proyek penyediaan menara BTS 4G tak menyebabkan kerugian negara Rp8,032 triliun seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab, merujuk catatan laporan keuangan Kementerian Kominfo yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tower BTS yang telah selesai dicatat sebagai aset, sementara berjumlah 3.088 tower yang belum rampung masuk dalam aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) senilai Rp7,3 triliun.

"Itu yang muncul catatan laporan keuangan itu basisnya adalah 31 Desember 2021," ungkapnya.

"Rp7,3 triliun yang masuk dalam aset KDP, tercatat statusnya sebagai aset," sambung Anang.

Kemudian, ketiga konsorsium disebut sempat mengembalikan yang senilai Rp1,7 triliun pada 31 Maret 2022. Dan ditindaklanjuti dengan membuat kontrak baru untuk melanjutkan pekerjaan yang belum rampung pada 1 April 2022.

Namun, sampai 31 Desember 2021, dari kontrak senilai Rp1,7 triliun, Bakti baru membayar Rp450 miliar. Sehingga, kata Anang, aset yang dimiliki senilai Rp10,8 triliun.

"Ya terbagi ada yang memang aset selesai dan aset KDP tersebut Rp7,8 triliun," jelasnya.

Nilai aset itu pun ditegaskan sudah melalui proses audit BPK yang terintegrasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2021.

"Jadi kalau saya tanya, tidak ada kerugian yang 8 koma sekian triliun itu pernah tercatat?" tanya tim penasihat hukum.

"Menurut sepengetahuan saya tidak ada (kerugian)," jawab Anang.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya