Berita

Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9)/RMOL

Hukum

Anang Latif Akui Atur Persyaratan Technology Owner di Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 04:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anang Latif, Kominfo, BTS 4G, Bakti, Kejaksaan Agung
Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) soal penentuan pemilik teknologi atau technology owner sebagai dasar pengadaan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G ditentukan oleh Anang Achmad Latif.

Hal itu diungkap langsung oleh Anang Latif ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Anang Latif menyampaikan hal ini menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum salah satu terdakwa terkait ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam membuat Perdirut tersebut.

Anang Latif menyampaikan hal ini menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum salah satu terdakwa terkait ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam membuat Perdirut tersebut.

"Apakah ada keterlibatan Huawei atau Mukti Ali di sini? Terkait dengan penentuan atau pengaturan terkait dengan technology owner dalam Perdirut yang saudara saksi buat?" tanya tim penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

"Sama sekali tidak," jawab Anang Latif.

Tim penasihat hukum terus menggali dasar Anang Latif membuat Perdirut soal penentuan pemilik teknologi yang akan menggarap proyek BTS 4G tersebut. Dalam sidang tersebut, Dirut Bakti itu mengklaim memiliki pengalaman puluhan tahun di bidang teknologi.

"Saya yang menetapkan persyaratan tersebut, karena saya yang pengalaman, saya 27 tahun di dunia telekomunikasi cukup meyakini bahwa ini adalah persyaratan yang tepat," jelas Anang Latif.

"Jadi tidak ada keterlibatan dari pihak lain?” timpal tim hukum memastikan.

"Tidak ada, bahkan konsultan pun menerima arahan saya untuk mencantumkan persyaratan ini," ucap Dirut Bakti itu.

Di sisi lain, Anang juga menilai proyek penyediaan menara BTS 4G tak menyebabkan kerugian negara Rp8,032 triliun seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab, merujuk catatan laporan keuangan Kementerian Kominfo yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tower BTS yang telah selesai dicatat sebagai aset, sementara berjumlah 3.088 tower yang belum rampung masuk dalam aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) senilai Rp7,3 triliun.

"Itu yang muncul catatan laporan keuangan itu basisnya adalah 31 Desember 2021," ungkapnya.

"Rp7,3 triliun yang masuk dalam aset KDP, tercatat statusnya sebagai aset," sambung Anang.

Kemudian, ketiga konsorsium disebut sempat mengembalikan yang senilai Rp1,7 triliun pada 31 Maret 2022. Dan ditindaklanjuti dengan membuat kontrak baru untuk melanjutkan pekerjaan yang belum rampung pada 1 April 2022.

Namun, sampai 31 Desember 2021, dari kontrak senilai Rp1,7 triliun, Bakti baru membayar Rp450 miliar. Sehingga, kata Anang, aset yang dimiliki senilai Rp10,8 triliun.

"Ya terbagi ada yang memang aset selesai dan aset KDP tersebut Rp7,8 triliun," jelasnya.

Nilai aset itu pun ditegaskan sudah melalui proses audit BPK yang terintegrasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2021.

"Jadi kalau saya tanya, tidak ada kerugian yang 8 koma sekian triliun itu pernah tercatat?" tanya tim penasihat hukum.

"Menurut sepengetahuan saya tidak ada (kerugian)," jawab Anang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya