Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi/Net

Politik

Kinerja Kejaksaan Disorot Tajam Masyarakat, Anggota Komisi III: Kejagung Harus Merespons

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 01:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kinerja sejumlah jaksa akhir-akhir ini tengah mendapat sorotan tajam. Selain performa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin, kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan cs juga turut disorot karena tak kunjung menuntaskan surat tuntutan.

Karena itulah, anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, mendesak agar penanganan kasus ini dipercepat. Sebab sudah lima kali sidang ditunda gara-gara jaksa belum siap dengan tuntutan. Menurut Andi, sudah semestinya Kejaksaan Agung merespons masalah ini.

Terlebih hakim juga sudah memperingatkan jaksa penuntut umum (JPU) agar serius menyusun berkas tuntutan.


"Memang itu harus dipercepat, kendalanya di mana gitu loh, ini kan untuk kepastian hukum juga. Jadi pihak Kejaksaan Agung harus merespons keinginan hakim, apalagi kasus sudah menjadi perhatian masyarakat," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (27/9).

Menurutnya, bukan hanya jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas) yang harus memberi atensi pada masalah ini. Namun juga seluruh pihak yang berwenang di Kejaksaan Agung.

"Saya pikir institusi kejaksaan bukan hanya jamwas tapi yang terkait harus merespons hal ini," tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang mengadili terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan cs menegur keras jaksa penuntut umum (JPU) Omar yang belum juga menuntaskan surat tuntutan. Hakim berang karena sidang tuntutan sudah lima kali ditunda gara-gara surat tuntutan dari jaksa belum rampung.

"Teman-teman kerjanya apa? Lima kali loh (sidang ditunda). Sudah sebulan lebih loh. Belum yang kelima, terus keenam," kata Hakim Ketua, Suparna, di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (25/9).

Suparna lantas meminta JPU bekerja lebih serius, apalagi kasus pembunuhan berencana ini sudah menjadi perhatian publik.

Sosok Kajati Sumsel Sarjono Turin juga jadi perbincangan warganet. Sebab sang jaksa menuntut TikTokers Lina Mukherje 2 tahun penjara dalam kasus konten makan babi dengan mengucap bismillah. Terkini, Lina Lutfiawati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam jejak digitalnya, Sarjono pernah menuntut pemerkosa dengan hukuman 7 bulan saja. Kejadian pemerkosaan berlangsung di Lahat, Sumatera Selatan. Pelaku pemerkosaan siswi SMA di Lahat hanya dituntut 7 bulan oleh JPU kemudian divonis 10 bulan. Orang tua korban sampai mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Selain itu, Sarjono  diketahui belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama 2 tahun. Berdasarkan situs resmi e-LHKPN, Sarjono terakhir melapor pada 2020. Setelah disorot publik, Sarjono kemudian memperbarui LHKPN-nya, untuk periode 2021 dan 2022.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya