Amerika Serikat (AS) dikabarkan telah menambahkan Mesir ke dalam daftar negara yang diyakini menggunakan tentara anak-anak.
Laporan yang diterbitkan oleh Human Rights Watch (HRW) mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil setelah Washington melakukan sejumlah penyelidikan independen terhadap negara itu.
Berdasarkan laporan yang dimuat
Middle East Monitor, Rabu (27/9), penyelidikan AS menemukan militer Mesir sering melakukan operasi gabungan dengan kelompok milisi sekutu di Sinai utara yang merekrut anak-anak.
Operasi tersebut sering kali mencakup pertempuran melawan kelompok-kelompok seperti Wilayah Sinai yang berafiliasi dengan ISIS.
"Beberapa dari mereka yang direkrut untuk berperang masih berusia 16 tahun, dan digunakan untuk berbagai tugas, termasuk logistik dan operasi tempur," bunyi laporan dari HRW.
Menurut laporan tersebut dengan mengutip sejumlah video yang beredar di media sosial, anak-anak Mesir yang direkrut itu banyak yang tewas dan terluka dalam sejumlah pertempuran operasi militer.
Pada Agustus lalu, Yayasan Hak Asasi Manusia Sinai (SFHR) yang berbasis di Inggris juga menemukan bahwa antara 2013 dan 2022, anak-anak berusia 12 tahun tercatat telah terdaftar, dan beberapa di antaranya berusia di bawah 18 tahun berpartisipasi langsung dalam permusuhan.
Sebagian kecil dari anak-anak itu ditugaskan untuk memata-matai, mengantarkan makanan ke pos pemeriksaan militer dan bahkan membongkar bahan peledak.
Berdasarkan hukum internasional, pemerintah dilarang merekrut anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk tujuan apa pun. Perekrutan semacam itu baik oleh pemerintah atau kelompok bersenjata terdaftar dapat dianggap sebagai kejahatan perang dalam statuta Pengadilan Kriminal Internasional.
Untuk itu, dalam penyelidikan itu, SFHR menyerukan kepada pemerintah Mesir untuk segera menghentikan perekrutan, pendaftaran dan penggunaan anak-anak di bawah 18 tahun sebagai kombatan atau peran pendukung militer yang membuat mereka menghadapi bahaya.