Berita

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih/Ist

Politik

Berhentikan 176 Perangkat Desa, Pemkab Gorontalo Terbukti Maladministrasi

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 18:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberhentian ratusan perangkat desa oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, dinyatakan terbukti sebagai tindakan maladministrasi oleh Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih telah mengeluarkan rekomendasi terkait maladministrasi Pemkab Gorontalo, dalam jumpa pers di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

"Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi," ujar Najih.


Dia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI mengacu pada Pasal 4 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI, yang mana tujuannya untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera, serta meningkatkan pelayanan negara di segala bidang.

"Sehingga proses perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik," tegasnya.

Perkara maladministrasi Pemkab Gorontalo, dijelaskan Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi, Pemkab Gorontalo terbukti melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang.

Pelapor dalam perkara ini merupakan salah satu perangkat desa yang dipecat dari total 176 perangkat desa di wilayah Kabupaten Gorontalo, berdasarkan SOTK Pemerintah Desa Tahun 2021.

"Pemkab Gorontalo telah melakukan evaluasi kinerja perangkat desa untuk tujuan pemberhentian perangkat desa. Padahal belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, serta melakukan penyesuaian SOTK Pemerintah Daerah," urainya.

"Terlapor seharusnya tidak mengimplementasikan ketentuan evaluasi kinerja perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021, kecuali telah terlebih diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo dan diubah untuk penyesuaian dengan peraturan di atasnya," demikian Ratna menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya