Berita

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih/Ist

Politik

Berhentikan 176 Perangkat Desa, Pemkab Gorontalo Terbukti Maladministrasi

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 18:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberhentian ratusan perangkat desa oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, dinyatakan terbukti sebagai tindakan maladministrasi oleh Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih telah mengeluarkan rekomendasi terkait maladministrasi Pemkab Gorontalo, dalam jumpa pers di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

"Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi," ujar Najih.


Dia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI mengacu pada Pasal 4 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI, yang mana tujuannya untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera, serta meningkatkan pelayanan negara di segala bidang.

"Sehingga proses perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik," tegasnya.

Perkara maladministrasi Pemkab Gorontalo, dijelaskan Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi, Pemkab Gorontalo terbukti melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang.

Pelapor dalam perkara ini merupakan salah satu perangkat desa yang dipecat dari total 176 perangkat desa di wilayah Kabupaten Gorontalo, berdasarkan SOTK Pemerintah Desa Tahun 2021.

"Pemkab Gorontalo telah melakukan evaluasi kinerja perangkat desa untuk tujuan pemberhentian perangkat desa. Padahal belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, serta melakukan penyesuaian SOTK Pemerintah Daerah," urainya.

"Terlapor seharusnya tidak mengimplementasikan ketentuan evaluasi kinerja perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021, kecuali telah terlebih diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo dan diubah untuk penyesuaian dengan peraturan di atasnya," demikian Ratna menambahkan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya