Berita

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih/Ist

Politik

Berhentikan 176 Perangkat Desa, Pemkab Gorontalo Terbukti Maladministrasi

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 18:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberhentian ratusan perangkat desa oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, dinyatakan terbukti sebagai tindakan maladministrasi oleh Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih telah mengeluarkan rekomendasi terkait maladministrasi Pemkab Gorontalo, dalam jumpa pers di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

"Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi," ujar Najih.


Dia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI mengacu pada Pasal 4 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI, yang mana tujuannya untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera, serta meningkatkan pelayanan negara di segala bidang.

"Sehingga proses perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik," tegasnya.

Perkara maladministrasi Pemkab Gorontalo, dijelaskan Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi, Pemkab Gorontalo terbukti melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang.

Pelapor dalam perkara ini merupakan salah satu perangkat desa yang dipecat dari total 176 perangkat desa di wilayah Kabupaten Gorontalo, berdasarkan SOTK Pemerintah Desa Tahun 2021.

"Pemkab Gorontalo telah melakukan evaluasi kinerja perangkat desa untuk tujuan pemberhentian perangkat desa. Padahal belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, serta melakukan penyesuaian SOTK Pemerintah Daerah," urainya.

"Terlapor seharusnya tidak mengimplementasikan ketentuan evaluasi kinerja perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021, kecuali telah terlebih diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo dan diubah untuk penyesuaian dengan peraturan di atasnya," demikian Ratna menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya