Berita

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih/Ist

Politik

Berhentikan 176 Perangkat Desa, Pemkab Gorontalo Terbukti Maladministrasi

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 18:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberhentian ratusan perangkat desa oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, dinyatakan terbukti sebagai tindakan maladministrasi oleh Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih telah mengeluarkan rekomendasi terkait maladministrasi Pemkab Gorontalo, dalam jumpa pers di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

"Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi," ujar Najih.


Dia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI mengacu pada Pasal 4 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI, yang mana tujuannya untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera, serta meningkatkan pelayanan negara di segala bidang.

"Sehingga proses perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik," tegasnya.

Perkara maladministrasi Pemkab Gorontalo, dijelaskan Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi, Pemkab Gorontalo terbukti melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang.

Pelapor dalam perkara ini merupakan salah satu perangkat desa yang dipecat dari total 176 perangkat desa di wilayah Kabupaten Gorontalo, berdasarkan SOTK Pemerintah Desa Tahun 2021.

"Pemkab Gorontalo telah melakukan evaluasi kinerja perangkat desa untuk tujuan pemberhentian perangkat desa. Padahal belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, serta melakukan penyesuaian SOTK Pemerintah Daerah," urainya.

"Terlapor seharusnya tidak mengimplementasikan ketentuan evaluasi kinerja perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021, kecuali telah terlebih diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo dan diubah untuk penyesuaian dengan peraturan di atasnya," demikian Ratna menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya