Berita

Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Agar Putusan Tak Dicurigai, Hakim MK Harus Bebas dari Hubungan Darah dan Keluarga dengan Presiden dan DPR

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 16:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang berkaitan dengan politik dan putusan politik sehingga tidak bisa terlepas dari kepentingan. Meski begitu, sepatutnya hakim konstitusi harus betul-betul bebas dari hal itu.

Demikian pendapat pakar hukum tata negara Universitas Jambi, Arfa’i yang merespons permohonan pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang diajukan pengacara dari Lebak, Mochamad Adhi Tiawarman. Diketahui Adhi meminta MK menguji syarat hakim konstitusi di dalam UU MK.

Adhi dalam permohonannya meminta MK menambahkan norma Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.


Hakim MK diminta oleh pemohon pengujian undang-undang ini untuk menambah syarat menjadi hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi dilarang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR

"Hakim MK yang berasal dan diseleksi oleh lembaga yang orang-orangnya berasal dari politik, sehingga menjadi tidak ada remnya ketika beririsan dengan hubungan saudara, misalnya hakim yang berasal dari DPR dan dari Presiden," kata Arfa'i dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Arfa’i juga berpendapat, hakim MK menjadi tidak bisa terlepas dari konflik kepentingan. Sebab yang diadili oleh MK adalah proses dan putusan politik yang tidak terlepas dari kepentingan, baik dalam konteks kepentingan pribadi, lembaga ataupun bisnis atau pengusaha dalam objek perkara tertentu.

Hanya saja bentuknya ada dua, pertama bisa saja secara nyata secara langsung saling mempengaruhi. Kedua,secara nyata secara tidak langsung yakni melalui orang lain saling mempengaruhi.

“Pada konteks lainnya bisa juga terjadi tidak secara nyata mempengaruhi namun dicurigai saling mempengaruhi," kata Arfa'i.

Oleh karena itu, kata Arfa'i, maka seorang hakim tidak boleh aktivitasnya atau putusannya di dalam masyarakat muncul bahasa dicurigai atau diragukan.

Singkatnya, tegas Arfa'i, perlu diatur sebagai syarat hakim MK agar setiap proses persidangan dan putusannya tidak dicurigai atau diragukan di mata masyarakat.

"MK sebagai lembaga yudikatif, hal utama yang harus dimiliki adalah bisa dipercaya masyarakat secara penuh. Artinya tidak membuat keraguan dalam masyarakat," kata Arfa'i.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya