Berita

Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Agar Putusan Tak Dicurigai, Hakim MK Harus Bebas dari Hubungan Darah dan Keluarga dengan Presiden dan DPR

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 16:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang berkaitan dengan politik dan putusan politik sehingga tidak bisa terlepas dari kepentingan. Meski begitu, sepatutnya hakim konstitusi harus betul-betul bebas dari hal itu.

Demikian pendapat pakar hukum tata negara Universitas Jambi, Arfa’i yang merespons permohonan pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang diajukan pengacara dari Lebak, Mochamad Adhi Tiawarman. Diketahui Adhi meminta MK menguji syarat hakim konstitusi di dalam UU MK.

Adhi dalam permohonannya meminta MK menambahkan norma Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.


Hakim MK diminta oleh pemohon pengujian undang-undang ini untuk menambah syarat menjadi hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi dilarang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR

"Hakim MK yang berasal dan diseleksi oleh lembaga yang orang-orangnya berasal dari politik, sehingga menjadi tidak ada remnya ketika beririsan dengan hubungan saudara, misalnya hakim yang berasal dari DPR dan dari Presiden," kata Arfa'i dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Arfa’i juga berpendapat, hakim MK menjadi tidak bisa terlepas dari konflik kepentingan. Sebab yang diadili oleh MK adalah proses dan putusan politik yang tidak terlepas dari kepentingan, baik dalam konteks kepentingan pribadi, lembaga ataupun bisnis atau pengusaha dalam objek perkara tertentu.

Hanya saja bentuknya ada dua, pertama bisa saja secara nyata secara langsung saling mempengaruhi. Kedua,secara nyata secara tidak langsung yakni melalui orang lain saling mempengaruhi.

“Pada konteks lainnya bisa juga terjadi tidak secara nyata mempengaruhi namun dicurigai saling mempengaruhi," kata Arfa'i.

Oleh karena itu, kata Arfa'i, maka seorang hakim tidak boleh aktivitasnya atau putusannya di dalam masyarakat muncul bahasa dicurigai atau diragukan.

Singkatnya, tegas Arfa'i, perlu diatur sebagai syarat hakim MK agar setiap proses persidangan dan putusannya tidak dicurigai atau diragukan di mata masyarakat.

"MK sebagai lembaga yudikatif, hal utama yang harus dimiliki adalah bisa dipercaya masyarakat secara penuh. Artinya tidak membuat keraguan dalam masyarakat," kata Arfa'i.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya