Berita

Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Agar Putusan Tak Dicurigai, Hakim MK Harus Bebas dari Hubungan Darah dan Keluarga dengan Presiden dan DPR

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 16:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang berkaitan dengan politik dan putusan politik sehingga tidak bisa terlepas dari kepentingan. Meski begitu, sepatutnya hakim konstitusi harus betul-betul bebas dari hal itu.

Demikian pendapat pakar hukum tata negara Universitas Jambi, Arfa’i yang merespons permohonan pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang diajukan pengacara dari Lebak, Mochamad Adhi Tiawarman. Diketahui Adhi meminta MK menguji syarat hakim konstitusi di dalam UU MK.

Adhi dalam permohonannya meminta MK menambahkan norma Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.


Hakim MK diminta oleh pemohon pengujian undang-undang ini untuk menambah syarat menjadi hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi dilarang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR

"Hakim MK yang berasal dan diseleksi oleh lembaga yang orang-orangnya berasal dari politik, sehingga menjadi tidak ada remnya ketika beririsan dengan hubungan saudara, misalnya hakim yang berasal dari DPR dan dari Presiden," kata Arfa'i dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Arfa’i juga berpendapat, hakim MK menjadi tidak bisa terlepas dari konflik kepentingan. Sebab yang diadili oleh MK adalah proses dan putusan politik yang tidak terlepas dari kepentingan, baik dalam konteks kepentingan pribadi, lembaga ataupun bisnis atau pengusaha dalam objek perkara tertentu.

Hanya saja bentuknya ada dua, pertama bisa saja secara nyata secara langsung saling mempengaruhi. Kedua,secara nyata secara tidak langsung yakni melalui orang lain saling mempengaruhi.

“Pada konteks lainnya bisa juga terjadi tidak secara nyata mempengaruhi namun dicurigai saling mempengaruhi," kata Arfa'i.

Oleh karena itu, kata Arfa'i, maka seorang hakim tidak boleh aktivitasnya atau putusannya di dalam masyarakat muncul bahasa dicurigai atau diragukan.

Singkatnya, tegas Arfa'i, perlu diatur sebagai syarat hakim MK agar setiap proses persidangan dan putusannya tidak dicurigai atau diragukan di mata masyarakat.

"MK sebagai lembaga yudikatif, hal utama yang harus dimiliki adalah bisa dipercaya masyarakat secara penuh. Artinya tidak membuat keraguan dalam masyarakat," kata Arfa'i.



Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Muawiyah Ubah Khilafah Jadi Tahta Warisan Anak

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:10

Arab Saudi Kutuk Serangan Iran di Timteng, Ancam Serang Balik

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:00

Pramono Siapkan Haul Ulama Betawi di Monas

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:40

Konflik Global Bisa Meletus Gegara Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:26

WNI di Iran Diminta Tetap Tenang

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:09

Meriahnya Perayaan Puncak Imlek

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:03

Jemaah Umrah Jangan Panik Imbas Timteng Memanas

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:31

Jakarta Ramadan Festival Gerakkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:18

Pramono Imbau Warga Waspadai Intoleransi hingga Hoaks

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:03

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:01

Selengkapnya