Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Bantah Penentuan Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres Terkait Peta Koalisi

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu penentuan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, berkaitan dengan peta koalisi partai politik (Parpol), dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu 2024, di Bali, Rabu (27/9).

"Kalau ada pertanyaan apakah KPU mempertimbangkan aspek politik, berkaitan manajemen isu dalam politik, atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi parpol, atau gabungan parpol? Tidak," ujar Idham.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, pihaknya menggunakan pertimbangan teknis penyelenggaraan pemilu dalam menentukan jadwal pendaftaran capres-cawapres.

Pasalnya, jika merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu, jadwal pendaftaran capres-cawapres yang ditetapkan dalam Peraturan KPU seharusnya dilakukan pada dua-tiga bulan lalu.

"Kalau kita merujuk kepada Pasal 226 ayat (4) UU 7/2017, masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres paling lama 8 bulan jelang hari pemungutan suara. Artinya tanggal berapa? Tanggal 14 Juni 2023 itu adalah start di mana pendaftaran capres-cawapres bisa dimulai," urainya.

Oleh karena itu, Idham memastikan KPU RI menetapkan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024 bukan karena unsur politik.

"Kami menjalankan tahapan itu berdasarkan kepada aturan perundangan yang berlaku, karena kami bekerja dalam level teknokratis," demikian Idham menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya