Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Potensi jadi Bencana Lembaga, PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 13:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi diminta untuk tegas menolak pengajuan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, setidaknya untuk beberapa alasan.

Gugatan pada pasal yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden, para penggugat meminta batas usia 40 tahun diubah menjadi 35 tahun.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Violla Reininda, mengatakan, jika dikabulkan oleh MK, maka putusan itu akan merusak tata rencana atau jadwal pendaftaran yang sudah dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Ada potensi institusional disaster, bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat, ini akan membuat bebannya kemudian ada di KPU dan juga Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan apalagi sudah mendekati proses pendaftaran," kata Violla, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9).

Adapun jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke KPU, akan dibuka pada 19 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

Selain itu, kata Violla lagi, ada dua hal lain yang dikhawatirkan PSHK, jika permohonan tersebut dikabulkan. Terutama, dapat menggerus kredibilitas MK.

Bukan tanpa alasan, lanjutnya, kredibilitas MK dipertaruhkan karena dengan mengabulkan permohonan tersebut maka lembaga tinggi negara itu dinilai inkonsisten terhadap putusan .

Dia mengingatkan, pasal tentang batas usia berada dalam undang-undang yang sama dengan syarat presidential threshold, di mana MK memutuskan persoalan tersebut dikembalikan pada pembuat undang.undang.

Karena itu, kata Violla lagi, PSHK punya dua rekomendasi kepada MK agar institusional disaster atau bencana kelembagaan itu tidak terjadi.

"Supaya tidak merendahkan marwah dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi, pertama harus menolak permohonan pemohon," jelas Violla.

"Dan yang terakhir syarat kandidasi itu harusnya diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya