Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Potensi jadi Bencana Lembaga, PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 13:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi diminta untuk tegas menolak pengajuan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, setidaknya untuk beberapa alasan.

Gugatan pada pasal yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden, para penggugat meminta batas usia 40 tahun diubah menjadi 35 tahun.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Violla Reininda, mengatakan, jika dikabulkan oleh MK, maka putusan itu akan merusak tata rencana atau jadwal pendaftaran yang sudah dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Ada potensi institusional disaster, bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat, ini akan membuat bebannya kemudian ada di KPU dan juga Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan apalagi sudah mendekati proses pendaftaran," kata Violla, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9).

Adapun jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke KPU, akan dibuka pada 19 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

Selain itu, kata Violla lagi, ada dua hal lain yang dikhawatirkan PSHK, jika permohonan tersebut dikabulkan. Terutama, dapat menggerus kredibilitas MK.

Bukan tanpa alasan, lanjutnya, kredibilitas MK dipertaruhkan karena dengan mengabulkan permohonan tersebut maka lembaga tinggi negara itu dinilai inkonsisten terhadap putusan .

Dia mengingatkan, pasal tentang batas usia berada dalam undang-undang yang sama dengan syarat presidential threshold, di mana MK memutuskan persoalan tersebut dikembalikan pada pembuat undang.undang.

Karena itu, kata Violla lagi, PSHK punya dua rekomendasi kepada MK agar institusional disaster atau bencana kelembagaan itu tidak terjadi.

"Supaya tidak merendahkan marwah dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi, pertama harus menolak permohonan pemohon," jelas Violla.

"Dan yang terakhir syarat kandidasi itu harusnya diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya