Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Potensi jadi Bencana Lembaga, PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 13:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi diminta untuk tegas menolak pengajuan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, setidaknya untuk beberapa alasan.

Gugatan pada pasal yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden, para penggugat meminta batas usia 40 tahun diubah menjadi 35 tahun.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Violla Reininda, mengatakan, jika dikabulkan oleh MK, maka putusan itu akan merusak tata rencana atau jadwal pendaftaran yang sudah dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Ada potensi institusional disaster, bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat, ini akan membuat bebannya kemudian ada di KPU dan juga Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan apalagi sudah mendekati proses pendaftaran," kata Violla, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9).

Adapun jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke KPU, akan dibuka pada 19 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

Selain itu, kata Violla lagi, ada dua hal lain yang dikhawatirkan PSHK, jika permohonan tersebut dikabulkan. Terutama, dapat menggerus kredibilitas MK.

Bukan tanpa alasan, lanjutnya, kredibilitas MK dipertaruhkan karena dengan mengabulkan permohonan tersebut maka lembaga tinggi negara itu dinilai inkonsisten terhadap putusan .

Dia mengingatkan, pasal tentang batas usia berada dalam undang-undang yang sama dengan syarat presidential threshold, di mana MK memutuskan persoalan tersebut dikembalikan pada pembuat undang.undang.

Karena itu, kata Violla lagi, PSHK punya dua rekomendasi kepada MK agar institusional disaster atau bencana kelembagaan itu tidak terjadi.

"Supaya tidak merendahkan marwah dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi, pertama harus menolak permohonan pemohon," jelas Violla.

"Dan yang terakhir syarat kandidasi itu harusnya diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya