Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Potensi jadi Bencana Lembaga, PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 13:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi diminta untuk tegas menolak pengajuan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, setidaknya untuk beberapa alasan.

Gugatan pada pasal yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden, para penggugat meminta batas usia 40 tahun diubah menjadi 35 tahun.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Violla Reininda, mengatakan, jika dikabulkan oleh MK, maka putusan itu akan merusak tata rencana atau jadwal pendaftaran yang sudah dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ada potensi institusional disaster, bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat, ini akan membuat bebannya kemudian ada di KPU dan juga Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan apalagi sudah mendekati proses pendaftaran," kata Violla, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9).

Adapun jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke KPU, akan dibuka pada 19 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

Selain itu, kata Violla lagi, ada dua hal lain yang dikhawatirkan PSHK, jika permohonan tersebut dikabulkan. Terutama, dapat menggerus kredibilitas MK.

Bukan tanpa alasan, lanjutnya, kredibilitas MK dipertaruhkan karena dengan mengabulkan permohonan tersebut maka lembaga tinggi negara itu dinilai inkonsisten terhadap putusan .

Dia mengingatkan, pasal tentang batas usia berada dalam undang-undang yang sama dengan syarat presidential threshold, di mana MK memutuskan persoalan tersebut dikembalikan pada pembuat undang.undang.

Karena itu, kata Violla lagi, PSHK punya dua rekomendasi kepada MK agar institusional disaster atau bencana kelembagaan itu tidak terjadi.

"Supaya tidak merendahkan marwah dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi, pertama harus menolak permohonan pemohon," jelas Violla.

"Dan yang terakhir syarat kandidasi itu harusnya diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif," pungkasnya.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Iran Tuding AS Terlibat Pembunuhan Ismail Haniyeh

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:06

Elon Musk Terima Tantangan Presiden Maduro untuk Bertarung

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:56

Polisi Tangkap Dua Pelaku yang Sebar Video Porno Mirip Anak David "Naif"

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:48

S&P Apresiasi Komitmen RI untuk Jaga Inflasi

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:38

IKI Juli 2024 Alami Penurunan, Tiga Subsektor Berkontraksi

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:18

Peringkat Utang RI Dapat Nilai BBB

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:01

Mbak Ita Diminta Kooperatif Hadir Hari Ini

Kamis, 01 Agustus 2024 | 06:57

Pemilik Daycare di Depok Akui Aniaya Balita

Kamis, 01 Agustus 2024 | 06:47

Anies Cagub Terbaik Atau Terkuat

Kamis, 01 Agustus 2024 | 06:44

Pemilik Daycare Aniaya Balita di Depok Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Status Tersangka

Kamis, 01 Agustus 2024 | 06:31

Selengkapnya