Berita

Gakkum KLHK memasang plang penyegelan di PT RMK Energy atas stockpile yang mencemari udara/dok Gakkum KLHK

Nusantara

Kementerian LHK Hentikan Aktivitas dan Ancam Cabut Izin RMK Energy

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) resmi menghentikan aktivitas PT RMK Energy di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, Rabu (27/9).

Seperti dikutip dari RMOLSumsel, lewat salinan pernyataan yang diterima, menyebutkan, Kementerian LHK tak segan membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan itu, bahkan membawa perkara lingkungan itu ke ranah hukum.

"Bila sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang kami lakukan adalah pengenaan pemberatan sanksi administratif, berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, termasuk gugatan perdata," tegas Direktur Jenderal Gakkum, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.


Dijelaskan juga, penghentian aktivitas PT RMK Energy merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batubara. Langkah pengenaan sanksi administratif dilakukan demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berdasar hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK Energy telah melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Serta ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.

Fakta itu jelas merugikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Karenanya, untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Kementerian LHK memberikan tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHKPHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.

"Selanjutnya perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan, dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya," ujarnya.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Kementerian LHK, Ardyanto Nugroho, menyatakan, Gakkum KLHK berkomitmen penuh menegakkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan Pengawas Lingkungan Hidup.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif itu, tambah Ardyanto, Dirjen Gakkum KLHK sudah memerintahkan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terkait pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan.

"Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar bagi kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya," jelas Ardyanto.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya