Berita

Gakkum KLHK memasang plang penyegelan di PT RMK Energy atas stockpile yang mencemari udara/dok Gakkum KLHK

Nusantara

Kementerian LHK Hentikan Aktivitas dan Ancam Cabut Izin RMK Energy

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) resmi menghentikan aktivitas PT RMK Energy di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, Rabu (27/9).

Seperti dikutip dari RMOLSumsel, lewat salinan pernyataan yang diterima, menyebutkan, Kementerian LHK tak segan membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan itu, bahkan membawa perkara lingkungan itu ke ranah hukum.

"Bila sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang kami lakukan adalah pengenaan pemberatan sanksi administratif, berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, termasuk gugatan perdata," tegas Direktur Jenderal Gakkum, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.


Dijelaskan juga, penghentian aktivitas PT RMK Energy merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batubara. Langkah pengenaan sanksi administratif dilakukan demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berdasar hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK Energy telah melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Serta ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.

Fakta itu jelas merugikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Karenanya, untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Kementerian LHK memberikan tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHKPHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.

"Selanjutnya perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan, dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya," ujarnya.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Kementerian LHK, Ardyanto Nugroho, menyatakan, Gakkum KLHK berkomitmen penuh menegakkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan Pengawas Lingkungan Hidup.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif itu, tambah Ardyanto, Dirjen Gakkum KLHK sudah memerintahkan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terkait pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan.

"Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar bagi kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya," jelas Ardyanto.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya