Berita

Gakkum KLHK memasang plang penyegelan di PT RMK Energy atas stockpile yang mencemari udara/dok Gakkum KLHK

Nusantara

Kementerian LHK Hentikan Aktivitas dan Ancam Cabut Izin RMK Energy

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) resmi menghentikan aktivitas PT RMK Energy di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, Rabu (27/9).

Seperti dikutip dari RMOLSumsel, lewat salinan pernyataan yang diterima, menyebutkan, Kementerian LHK tak segan membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan itu, bahkan membawa perkara lingkungan itu ke ranah hukum.

"Bila sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang kami lakukan adalah pengenaan pemberatan sanksi administratif, berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, termasuk gugatan perdata," tegas Direktur Jenderal Gakkum, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.

Dijelaskan juga, penghentian aktivitas PT RMK Energy merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batubara. Langkah pengenaan sanksi administratif dilakukan demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berdasar hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK Energy telah melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Serta ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.

Fakta itu jelas merugikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Karenanya, untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Kementerian LHK memberikan tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHKPHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.

"Selanjutnya perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan, dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya," ujarnya.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Kementerian LHK, Ardyanto Nugroho, menyatakan, Gakkum KLHK berkomitmen penuh menegakkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan Pengawas Lingkungan Hidup.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif itu, tambah Ardyanto, Dirjen Gakkum KLHK sudah memerintahkan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terkait pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan.

"Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar bagi kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya," jelas Ardyanto.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya