Berita

Gakkum KLHK memasang plang penyegelan di PT RMK Energy atas stockpile yang mencemari udara/dok Gakkum KLHK

Nusantara

Kementerian LHK Hentikan Aktivitas dan Ancam Cabut Izin RMK Energy

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) resmi menghentikan aktivitas PT RMK Energy di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, Rabu (27/9).

Seperti dikutip dari RMOLSumsel, lewat salinan pernyataan yang diterima, menyebutkan, Kementerian LHK tak segan membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan itu, bahkan membawa perkara lingkungan itu ke ranah hukum.

"Bila sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang kami lakukan adalah pengenaan pemberatan sanksi administratif, berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, termasuk gugatan perdata," tegas Direktur Jenderal Gakkum, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.


Dijelaskan juga, penghentian aktivitas PT RMK Energy merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batubara. Langkah pengenaan sanksi administratif dilakukan demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berdasar hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK Energy telah melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Serta ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.

Fakta itu jelas merugikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Karenanya, untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Kementerian LHK memberikan tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHKPHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.

"Selanjutnya perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan, dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya," ujarnya.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Kementerian LHK, Ardyanto Nugroho, menyatakan, Gakkum KLHK berkomitmen penuh menegakkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan Pengawas Lingkungan Hidup.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif itu, tambah Ardyanto, Dirjen Gakkum KLHK sudah memerintahkan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terkait pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan.

"Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar bagi kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya," jelas Ardyanto.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya