Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

TikTok Belum Kena Pajak E-Commerce

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 11:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ramai diperbincangkan karena diduga menjadi penyebab lesunya pelaku UMKM lokal, TikTok Shop ternyata belum dikenakan pajak sebagai pelaku usaha e-Commerce.

Hal itu diungkap oleh Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ihsan Priyawibawa, dalam sebuah pernyataan di Bogor pada Selasa (26/9).

Ihsan menjelaskan bahwa saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sehingga pajak yang dipungut hanya dari jasa iklan.


"TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya," ujarnya.

Dengan adanya TikTok Shop, kata Ihsan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait model bisnis yang dijalankan sehingga bisa kenakan pajak.

"Samalah perlakuannya seperti dengan yang lain, artinya kembali nanti apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan Tik tok,"  paparnya.

Pada Senin (25/9), Presiden RI Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkap hasil rapat tersebut membahas tentang pembatasan social commerce hanya sebagai platform promosi barang atau jasa. Sehingga tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.

"Dia hanya boleh promosi, seperti tivi ya. Tivi kan, iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” ungkapnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya