Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

TikTok Belum Kena Pajak E-Commerce

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 11:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ramai diperbincangkan karena diduga menjadi penyebab lesunya pelaku UMKM lokal, TikTok Shop ternyata belum dikenakan pajak sebagai pelaku usaha e-Commerce.

Hal itu diungkap oleh Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ihsan Priyawibawa, dalam sebuah pernyataan di Bogor pada Selasa (26/9).

Ihsan menjelaskan bahwa saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sehingga pajak yang dipungut hanya dari jasa iklan.


"TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya," ujarnya.

Dengan adanya TikTok Shop, kata Ihsan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait model bisnis yang dijalankan sehingga bisa kenakan pajak.

"Samalah perlakuannya seperti dengan yang lain, artinya kembali nanti apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan Tik tok,"  paparnya.

Pada Senin (25/9), Presiden RI Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkap hasil rapat tersebut membahas tentang pembatasan social commerce hanya sebagai platform promosi barang atau jasa. Sehingga tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.

"Dia hanya boleh promosi, seperti tivi ya. Tivi kan, iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” ungkapnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya