Berita

Penertiban APS di Kota Cirebon/RMOLJabar

Politik

Tertibkan APS Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cirebon Diminta Tidak Tebang Pilih

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 04:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Kaukus Muda Cirebon, Reno Sukriano, mengapresiasi langkah Bawaslu Kota Cirebon yang telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ataupun Partai Politik yang melanggar aturan.

Namun dirinya juga mengkritisi, terkait APS Bacaleg yang ada di papan reklame di beberapa tempat di Kota Cirebon yang tidak ikut ditertibkan.

Menurut Reno, hal ini justru menimbulkan kesan ketidakadilan sesama peserta pemilu. Pasalnya, sejumlah APS di papan reklame juga dianggap sama melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.

"Bukannya azas pemilu itu di antaranya adil. Kalau yang ditindak hanya yang ada di pinggiran jalan sementara yang ada di papan reklame tidak ikut ditertibkan apakah itu disebut adil?" tutur Reno, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (26/9).

Reno mengatakan, ada ketidaksepahaman antara Bawaslu dan Satpol PP. Di mana Satol PP tidak berani menertibkan APS yang ada di papan reklame karena dianggap membayar retribusi pajak ke Pemerintah Kota Cirebon.

"Ini yang enggak sinkron, maka kita harus pahami dulu konteksnya. Ini kan konteksnya pelanggaran kampanye pemilu bukan pelanggaran peraturan daerah, jadi apapun itu baik yang berbayar maupun tidak berbayar ya tentu harus ditertibkan," tegas Reno.

Dirinya menilai, justru hal tersebut bisa menimbulkan persepsi bahwa Bawaslu telah melakukan tindakan tebang pilih. Hal ini dikarenakan, Bawaslu tidak berani menertibkan APS di papan reklame yang dianggap telah membayar pajak.

"Salah tidak kalau ada Bacaleg yang ngomong tebang pilih, menurut saya tidak salah. Yang namanya Bacaleg itu tidak semua punya uang, dan tidak semua bisa pasang iklan di papan reklame. Kalau konteksnya berbayar atau tidak toh semua Bacaleg keluarkan uang kok," ujarnya.

"Kemudian kalau memang APS yang ada di papan reklame itu semua bayar pajak tinggal dilihat saja berapa retribusi reklame yang masuk ke kas daerah. Jadi konteksnya jangan ini berbayar atau tidak," lanjutnya.

Pihaknya akan meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon membuka data berapa Bacaleg yang pasang iklan di papan reklame dan berapa pendapatan daerah dari hasil retribusi papan reklame.

"Ini harus dibuka secara gamblang, berapa sih yang pasang (Bacaleg) terus juga berapa kas daerah yang masuk dari reklame itu. Agar tadi, bisa memenuhi rasa berkeadilan antarsesama peserta pemilu," pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya