Berita

Penertiban APS di Kota Cirebon/RMOLJabar

Politik

Tertibkan APS Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cirebon Diminta Tidak Tebang Pilih

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 04:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Kaukus Muda Cirebon, Reno Sukriano, mengapresiasi langkah Bawaslu Kota Cirebon yang telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ataupun Partai Politik yang melanggar aturan.

Namun dirinya juga mengkritisi, terkait APS Bacaleg yang ada di papan reklame di beberapa tempat di Kota Cirebon yang tidak ikut ditertibkan.

Menurut Reno, hal ini justru menimbulkan kesan ketidakadilan sesama peserta pemilu. Pasalnya, sejumlah APS di papan reklame juga dianggap sama melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.

"Bukannya azas pemilu itu di antaranya adil. Kalau yang ditindak hanya yang ada di pinggiran jalan sementara yang ada di papan reklame tidak ikut ditertibkan apakah itu disebut adil?" tutur Reno, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (26/9).

Reno mengatakan, ada ketidaksepahaman antara Bawaslu dan Satpol PP. Di mana Satol PP tidak berani menertibkan APS yang ada di papan reklame karena dianggap membayar retribusi pajak ke Pemerintah Kota Cirebon.

"Ini yang enggak sinkron, maka kita harus pahami dulu konteksnya. Ini kan konteksnya pelanggaran kampanye pemilu bukan pelanggaran peraturan daerah, jadi apapun itu baik yang berbayar maupun tidak berbayar ya tentu harus ditertibkan," tegas Reno.

Dirinya menilai, justru hal tersebut bisa menimbulkan persepsi bahwa Bawaslu telah melakukan tindakan tebang pilih. Hal ini dikarenakan, Bawaslu tidak berani menertibkan APS di papan reklame yang dianggap telah membayar pajak.

"Salah tidak kalau ada Bacaleg yang ngomong tebang pilih, menurut saya tidak salah. Yang namanya Bacaleg itu tidak semua punya uang, dan tidak semua bisa pasang iklan di papan reklame. Kalau konteksnya berbayar atau tidak toh semua Bacaleg keluarkan uang kok," ujarnya.

"Kemudian kalau memang APS yang ada di papan reklame itu semua bayar pajak tinggal dilihat saja berapa retribusi reklame yang masuk ke kas daerah. Jadi konteksnya jangan ini berbayar atau tidak," lanjutnya.

Pihaknya akan meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon membuka data berapa Bacaleg yang pasang iklan di papan reklame dan berapa pendapatan daerah dari hasil retribusi papan reklame.

"Ini harus dibuka secara gamblang, berapa sih yang pasang (Bacaleg) terus juga berapa kas daerah yang masuk dari reklame itu. Agar tadi, bisa memenuhi rasa berkeadilan antarsesama peserta pemilu," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya