Berita

Sahat P Simandjuntak saat keluar dari ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Sahat Tua Simanjuntak Minta Waktu untuk Pikir-pikir

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 00:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak. Politikus Partai Golkar ini juga harus membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan 6 bulan.

Tak hanya itu, Sahat juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Apabila tak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar dalam tempo satu bulan, maka harta kekayaan Sahat  akan dirampas oleh negara serta ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun.


Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/9).

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pokir Pemprov Jatim ini, Sahat Tua dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, vonis yang diterima Sahat lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Seperti tuntutan JPU KPK yang menuntut Sahat 12 tahun penjara, di vonis majelis hakim menjadi 9 tahun.

Lalu vonis tambahan berupa pencabutan hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun, padahal sebelumnya JPU KPK menuntut 5 tahun.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Sahat yang saat itu mengenakan baju batik berwarna kuning diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasihat hukumnya.

Tak lama meninggalkan kursi pesakitan, Sahat kembali menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis itu. Ia meminta waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya.

Sementara itu, JPU KPK Arief Suhermanto menerima putusan majelis hakim terhadap vonis terdakwa Sahat.

Dalam kasus yang sama, staf Sahat sekaligus ajudannya, Rusdi, telah divonis lebih dahulu.

Warga Balongsari Tama Timur ini dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak, dalam kasus suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat di Madura yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya