Berita

Sahat P Simandjuntak saat keluar dari ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Sahat Tua Simanjuntak Minta Waktu untuk Pikir-pikir

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 00:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak. Politikus Partai Golkar ini juga harus membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan 6 bulan.

Tak hanya itu, Sahat juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Apabila tak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar dalam tempo satu bulan, maka harta kekayaan Sahat  akan dirampas oleh negara serta ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun.


Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/9).

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pokir Pemprov Jatim ini, Sahat Tua dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, vonis yang diterima Sahat lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Seperti tuntutan JPU KPK yang menuntut Sahat 12 tahun penjara, di vonis majelis hakim menjadi 9 tahun.

Lalu vonis tambahan berupa pencabutan hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun, padahal sebelumnya JPU KPK menuntut 5 tahun.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Sahat yang saat itu mengenakan baju batik berwarna kuning diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasihat hukumnya.

Tak lama meninggalkan kursi pesakitan, Sahat kembali menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis itu. Ia meminta waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya.

Sementara itu, JPU KPK Arief Suhermanto menerima putusan majelis hakim terhadap vonis terdakwa Sahat.

Dalam kasus yang sama, staf Sahat sekaligus ajudannya, Rusdi, telah divonis lebih dahulu.

Warga Balongsari Tama Timur ini dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak, dalam kasus suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat di Madura yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya