Berita

Sahat P Simandjuntak saat keluar dari ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Sahat Tua Simanjuntak Minta Waktu untuk Pikir-pikir

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 00:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak. Politikus Partai Golkar ini juga harus membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan 6 bulan.

Tak hanya itu, Sahat juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Apabila tak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar dalam tempo satu bulan, maka harta kekayaan Sahat  akan dirampas oleh negara serta ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun.


Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/9).

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pokir Pemprov Jatim ini, Sahat Tua dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, vonis yang diterima Sahat lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Seperti tuntutan JPU KPK yang menuntut Sahat 12 tahun penjara, di vonis majelis hakim menjadi 9 tahun.

Lalu vonis tambahan berupa pencabutan hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun, padahal sebelumnya JPU KPK menuntut 5 tahun.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Sahat yang saat itu mengenakan baju batik berwarna kuning diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasihat hukumnya.

Tak lama meninggalkan kursi pesakitan, Sahat kembali menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis itu. Ia meminta waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya.

Sementara itu, JPU KPK Arief Suhermanto menerima putusan majelis hakim terhadap vonis terdakwa Sahat.

Dalam kasus yang sama, staf Sahat sekaligus ajudannya, Rusdi, telah divonis lebih dahulu.

Warga Balongsari Tama Timur ini dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak, dalam kasus suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat di Madura yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya