Berita

Sahat P Simandjuntak saat keluar dari ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Sahat Tua Simanjuntak Minta Waktu untuk Pikir-pikir

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 00:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak. Politikus Partai Golkar ini juga harus membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan 6 bulan.

Tak hanya itu, Sahat juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Apabila tak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar dalam tempo satu bulan, maka harta kekayaan Sahat  akan dirampas oleh negara serta ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun.


Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/9).

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pokir Pemprov Jatim ini, Sahat Tua dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, vonis yang diterima Sahat lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Seperti tuntutan JPU KPK yang menuntut Sahat 12 tahun penjara, di vonis majelis hakim menjadi 9 tahun.

Lalu vonis tambahan berupa pencabutan hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun, padahal sebelumnya JPU KPK menuntut 5 tahun.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Sahat yang saat itu mengenakan baju batik berwarna kuning diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasihat hukumnya.

Tak lama meninggalkan kursi pesakitan, Sahat kembali menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis itu. Ia meminta waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya.

Sementara itu, JPU KPK Arief Suhermanto menerima putusan majelis hakim terhadap vonis terdakwa Sahat.

Dalam kasus yang sama, staf Sahat sekaligus ajudannya, Rusdi, telah divonis lebih dahulu.

Warga Balongsari Tama Timur ini dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak, dalam kasus suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat di Madura yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya