Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, mengisi acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diikuti puluhan siswa SMAN 78 Jakarta/Ist

Politik

Ajarkan Antikorupsi Sejak Dini, Kajati DKI Sambangi SMAN 78 Jakarta

SELASA, 26 SEPTEMBER 2023 | 23:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tindakan antikorupsi harus ditanamkan sedini mungkin, terutama di kalangan anak-anak yang mengenyam pendidikan menengah SMA.

Pesan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, saat mengisi acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diikuti puluhan siswa SMAN 78 Jakarta dan beberapa siswa lain dari sekolah setingkat SMA sekitarnya di aula serbaguna SMAN 78, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (26/9).

"Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kaitannya tentang pencegahan antikorupsi, temanya tentang antikorupsi, dan tujuannya untuk bisa membina sejak dini, sejak mereka usia 16 tahun," kata Reda.


Saat mengisi acara, Reda pun sempat berinteraksi dengan para siswa. Mantan Kajari Jakarta Barat ini menganalogikan tindakan korupsi dari hal sederhana di lingkungan sekolah, yakni dalam kepengurusan OSIS.

"Misalnya di sini pengurus OSIS kan ada bendahara, ketua, dan susunan struktur, dan OSIS ada pendanaannya kan?" tanya Reda.

"Ada," jawab para siswa.

"Misal bendahara dikasih amanah untuk mengelola anggaran itu uang siswa-siswi, terus sama bendahara dan ketua diambilin dikit-dikit yang tadinya kas ada Rp2 juta lalu diambil Rp25 ribu untuk jajanin pacarnya tiap minggu diambilin, kurang enggak?" tanya Reda lagi.

Menurut Reda, hal itu merupakan tindakan korupsi dan bibit itu harus ditiadakan.

"Karakter ini karakter korup, menggelapkan uang yang jadi tanggung jawabnya itu bibit korupsi. Sejak saat ini tanam dalam diri masing-masing mencuri itu perbuatan korupsi," tegas Reda.

Reda berharap, dengan kesadaran untuk bertindak antikorupsi sejak dini, maka Indonesia Emas 2045 akan terwujud dengan baik.

Dalam program Jaksa Masuk Sekolah ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, dan Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya