Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Profesor Jimly Asshiddiqie/Ist

Politik

Profesor Jimly: Semakin Dipolitisasi, Gugatan Batas Usia Capres Bikin Malu Jokowi

SELASA, 26 SEPTEMBER 2023 | 19:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi tidak perlu dipolitisasi. Pasalnya, semakin dipolitisasi, justru akan merugikan dan membuat malu Presiden Joko Widodo.

"Saya rasa enggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi," kata mantan Ketua MK Profesor Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Selasa (26/9).

Jimly mengatakan, gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah masalah sepele.

Menurutnya, persoalan itu sebenarnya bukan masalah yang berat. Sebab, terkait batasan usia capres dan cawapres itu dasarnya adalah undang-undang.

“Itu kan soal masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentukan undang-undang. Apa coba, mau 35, 30, 25, 40, 60? Dasarnya apa? Ya diatur di undang-undang itu saja,” ucapnya.

Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK.

Proses pengubahan aturan, kata Mahfud, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.

“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata Mahfud.

Adapun gugatan itu dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK.

PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Sebelum Tertangkap, Caleg PKS Sempat Coba Hilangkan Barang Bukti?

Senin, 27 Mei 2024 | 21:59

Bobby Nasution Lantik 679 PPPK Pemko Medan

Senin, 27 Mei 2024 | 21:46

Tuntut Kejelasan SK PPPK, Puluhan Bidan Datangi Kantor Pemkab Musi Banyuasin

Senin, 27 Mei 2024 | 21:28

Diisukan Kehilangan Uang Rp 1 M, Bobby Nasution: Yang Hilang Barang Pemko

Senin, 27 Mei 2024 | 21:19

Rektor USU: Setiap Mahasiswa Tidak Boleh Gagal Kuliah Karena UKT

Senin, 27 Mei 2024 | 21:09

Aramiko Aritonang Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Senin, 27 Mei 2024 | 20:56

Bicara Isu Pembangunan, Pengusaha Arab Bertemu Prabowo dan Erick Thohir

Senin, 27 Mei 2024 | 20:45

DPD RI: RUU Pariwisata Perlu Disempurnakan

Senin, 27 Mei 2024 | 20:38

UMKM Nahdliyin Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 27 Mei 2024 | 20:38

Aceh Butuh Pemimpin yang Peduli Lingkungan

Senin, 27 Mei 2024 | 20:27

Selengkapnya