Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Masih Simpan Jadwal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Ada Apa?

SELASA, 26 SEPTEMBER 2023 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang putusan perkara uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) belum dijadwalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Setidaknya, ada dua jenis uji materiil yang dilayangkan ke MK, yakni UU 7/2017 Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945 yang tidak membatasi usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden. Uji materiil ini dilayangkan oleh Aliansi '98.

Kedua, adalah uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa individu yang tercatat sebagai kepala daerah.


Redaksi Kantor Berita Politik RMOL berupaya mengonfirmasi kelanjutan uji materiil tersebut kepada Jurubicara MK, Fajar Laksono, Selasa (26/9). Namun hingga kini, ia belum merespons pesan singkat maupun sambungan telepon redaksi.

Dipantau dari laman resmi MK, jadwal tersebut juga belum terpublikasi. Padahal, uji materiil batas usia minimum capres-cawapres kini telah sampai ke penyerahan kesimpulan oleh para pihak, yakni untuk perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Hasil uji materiil ini dinilai sebagian pihak akan memengaruhi peta politik menuju Pilpres 2024. Oleh karenanya, sidang putusan dari MK banyak dinantikan publik lantaran jadwal pendaftaran capres-cawapres dari KPU RI dibuka mulai 10 Oktober 2023 dan penetapan dilakukan per 13 November 2023.

Bahkan perkembangan terkini berdasarkan rapat konsultasi antara KPU RI dan Komisi II DPR RI, tahapan pendaftaran-penetapan capres-cawapres dipersingkat dimulai 19 Oktober 2023 dan penetapan dilakukan per 13 November 2023.

Komite Pemantau Pemilu Independen (KIPP) yang turut menjadi pihak terkait dalam uji materiil batas usia minimum maupun usia maksimum capres-cawapres mendesak agar MK tidak berpolitik.

Sebagai lembaga yudikatif, MK semestinya tidak berlarut memutus perkara, karena bisa dipersepsikan terpengaruh dinamika politik saat ini.

"Penyampaian kesimpulan para pihak sudah tanggal 9 September, berarti sudah tiga minggu. Artinya kalau kesimpulan sudah selesai, maka seharusnya secara prosedural sudah ada keputusan," kata Sekjen KIPP, Kaka Suminta dihubungi Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (26/9).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya