Saksi Noriaty Cendana/RMOL
Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sekretaris MA non-aktif, Hasbi Hasan (HH) masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (26/9), pihaknya memanggil tujuh orang sebagai saksi untuk tersangka Hasbi.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (26/9).
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Sutrisno selaku pegawai MA, Dedi Suwasono selaku advokat, Fajar Kurniawan selaku Koordinator Finance Law Office Dedi Suwasono, Noriaty Cendana selaku wiraswasta, Yanti selaku pegawai PT Eviana Wijaya Kembar, Noviana S.W selaku pegawai PT Eviana Wijaya Kembar, dan Sutryantoro Prakoso selaku swasta.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, untuk saksi Noriaty Cendana sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.58 WIB, dan mulai diperiksa sejak pukul 10.20 WIB.
Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi. Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6).
Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.
Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA. Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.