Berita

Presiden Prancis Emmanuel Macron/Net

Dunia

Macron Tarik Duta Besar Prancis untuk Niger dan Evakuasi Seluruh Personel Kedutaan

SELASA, 26 SEPTEMBER 2023 | 08:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Prancis menarik duta besarnya untuk Niger. Presiden Emmanuel Macron juga mengumumkan evakuasi untuk seluruh personel kedutaan.

Keputusan ini menandai berakhirnya perselisihan selama berbulan-bulan antara kedua negara, yang awalnya dipicu oleh kudeta 26 Juli yang menggulingkan Presiden Mohamed Bazoum dari kekuasaan.

"Prancis telah memutuskan untuk menarik duta besarnya. Duta Besar kami, bersama diplomat lainnya, kembali ke Prancis," kata Macron, dalam wawancara dengan saluran televisi TF1 dan France 2, seperti dikutip dari BBC, Senin (25/9).


Prancis hadir di Niger dengan satu-satunya tujuan memerangi terorisme dan mengulangi tesis bahwa Operasi Barkhane Prancis di negara-negara Sahel (2013-2022) berhasil. Macron mengklaim, Burkina Faso, Mali dan negara-negara lain, tempat operasi tersebut dilakukan, akan ditelan oleh kekhalifahan Islam jika tidak ada Perancis.

Macron mengungkapkan ia telah berbicara dengan Presiden Niger Mohamed Bazoum, yang menurutnya satu-satunya kekuasaan sah di Niger.

"Dia dipilih oleh rakyat dan masih disandera,” kata Macrob, seraya menambahkan bahwa kudeta dilakukan karena “reformasi berani” yang dilakukan Bazoum.

Perancis telah mempertahankan kehadirannya di bekas jajahannya itu dan memberikan pengaruh politik yang besar terhadap wilayah tersebut. Kebijakan Afrika mereka digambarkan sebagai subjugatif, karena mereka mengendalikan sebagian besar sumber daya negara – termasuk mata uang franc CFA.

Pada akhir Juli, sekelompok pemberontak militer di Niger mengumumkan pemecatan Presiden Mohamed Bazoum. Mereka kemudian membentuk Dewan Nasional untuk Perlindungan Tanah Air (Conseil national pour la sauvegarde de la patrie, CNSP), yang dipimpin oleh Jenderal Abdourahmane Tchiani, untuk menjalankan negara.

Komunitas Ekonomi Negara-negara Afrika Barat (ECOWAS) menangguhkan keanggotaan Niger dalam organisasi tersebut dan menjatuhkan sanksi keras terhadap negara tersebut.

Pada tanggal 25 Agustus, militer Niger menuntut agar duta besar Perancis dan istrinya untuk Niger meninggalkan negara itu dalam waktu 48 jam. Namun, dubes menolak melakukannya dan tetap berada di dalam gedung kedutaan.

Kementerian luar negeri Perancis menekankan bahwa pemberontak tidak mempunyai hak untuk mengusir duta besar Perancis karena "perjanjian terhadap duta besar dikeluarkan oleh otoritas sah Niger."

Pada tanggal 2 September, pengadilan di ibu kota Niamey memutuskan untuk mengeluarkan duta besar Prancis karena akreditasinya dicabut.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya