Berita

Presiden Prancis Emmanuel Macron/Net

Dunia

Macron Tarik Duta Besar Prancis untuk Niger dan Evakuasi Seluruh Personel Kedutaan

SELASA, 26 SEPTEMBER 2023 | 08:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Prancis menarik duta besarnya untuk Niger. Presiden Emmanuel Macron juga mengumumkan evakuasi untuk seluruh personel kedutaan.

Keputusan ini menandai berakhirnya perselisihan selama berbulan-bulan antara kedua negara, yang awalnya dipicu oleh kudeta 26 Juli yang menggulingkan Presiden Mohamed Bazoum dari kekuasaan.

"Prancis telah memutuskan untuk menarik duta besarnya. Duta Besar kami, bersama diplomat lainnya, kembali ke Prancis," kata Macron, dalam wawancara dengan saluran televisi TF1 dan France 2, seperti dikutip dari BBC, Senin (25/9).


Prancis hadir di Niger dengan satu-satunya tujuan memerangi terorisme dan mengulangi tesis bahwa Operasi Barkhane Prancis di negara-negara Sahel (2013-2022) berhasil. Macron mengklaim, Burkina Faso, Mali dan negara-negara lain, tempat operasi tersebut dilakukan, akan ditelan oleh kekhalifahan Islam jika tidak ada Perancis.

Macron mengungkapkan ia telah berbicara dengan Presiden Niger Mohamed Bazoum, yang menurutnya satu-satunya kekuasaan sah di Niger.

"Dia dipilih oleh rakyat dan masih disandera,” kata Macrob, seraya menambahkan bahwa kudeta dilakukan karena “reformasi berani” yang dilakukan Bazoum.

Perancis telah mempertahankan kehadirannya di bekas jajahannya itu dan memberikan pengaruh politik yang besar terhadap wilayah tersebut. Kebijakan Afrika mereka digambarkan sebagai subjugatif, karena mereka mengendalikan sebagian besar sumber daya negara – termasuk mata uang franc CFA.

Pada akhir Juli, sekelompok pemberontak militer di Niger mengumumkan pemecatan Presiden Mohamed Bazoum. Mereka kemudian membentuk Dewan Nasional untuk Perlindungan Tanah Air (Conseil national pour la sauvegarde de la patrie, CNSP), yang dipimpin oleh Jenderal Abdourahmane Tchiani, untuk menjalankan negara.

Komunitas Ekonomi Negara-negara Afrika Barat (ECOWAS) menangguhkan keanggotaan Niger dalam organisasi tersebut dan menjatuhkan sanksi keras terhadap negara tersebut.

Pada tanggal 25 Agustus, militer Niger menuntut agar duta besar Perancis dan istrinya untuk Niger meninggalkan negara itu dalam waktu 48 jam. Namun, dubes menolak melakukannya dan tetap berada di dalam gedung kedutaan.

Kementerian luar negeri Perancis menekankan bahwa pemberontak tidak mempunyai hak untuk mengusir duta besar Perancis karena "perjanjian terhadap duta besar dikeluarkan oleh otoritas sah Niger."

Pada tanggal 2 September, pengadilan di ibu kota Niamey memutuskan untuk mengeluarkan duta besar Prancis karena akreditasinya dicabut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya