Ketua PDI Perjuangan Aceh, Muslahuddin Daud/Ist
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Direktur PT Mitra Agro Kreatif, Muslahuddin Daud, sebagai saksi kasus kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting Sawit di Aceh Barat. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Aceh, Senin (25/9).
"Iya benar ada pemeriksaan saksi (Muslahuddin Daud)," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (25/9).
Selain Muslahuddin yang merupakan Ketua PDIP Aceh itu, Kejati Aceh juga memeriksa delapan pimpinan perusahaan lain yang terlibat dalam program PSR tersebut. Yaitu Direktur CV Ilham Jaya, Merah Adam; Penangkar Bibit CV Ilham Jaya, Hamdan; CV Agro Nursery Nagan, Syahrul; Direktur PT Nusantara Jaya Berdikari, Sulaiman; Direktur CV Putra Perkara, Wirna Febrina; Direktur PT Pantai Barat, Zainal Arifin; Direktur CV Tajali, Novilia Crustivera; dan Direktur CV Nanda Mandiri, Saliman.
Dalam kasus ini sudah tiga orang yang ditetapkan tersangka. Yaitu Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, Danil Adrial; Ketua Koperasi Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, Zamzami; dan Said Mahjali yang merupakan bekas Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat.
Sebelumnya, Kejati Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Aceh Barat berinisial DA atas dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR. Dia ditahan usai ditetapkan tersangka pada Rabu lalu (6/9).
Program Peremajaan Sawit Rakyat itu bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kepala Sawit yang dikelola oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
Ali menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti berupa dokumen. Hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Program PSR.
“Di mana dananya dikelola oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9, dan 10 tahun 2020," kata Ali.
Dia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh DA ternyata tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan Nomor 7 tahun 2019, Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun No. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Atas perbuatannya, DA disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.
Lanjut Ali, pada 2020 Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp29 miliar ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.
Tetapi dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan), semak, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.
"Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan. Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country)," tutup Ali.