Berita

Gubernur Sumsel Herman Deru saat menghadiri acara pameran hasil produk unggulan restorasi gambut/Ist

Nusantara

Balik Badan, Kini Herman Deru Keras ke PT RMK

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 19:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gubernur Herman Deru akhirnya mengakui kalau aktifitas pelabuhan terminal khusus batubara milik PT RMK Energy telah melanggar lingkungan.

Gubernur Sumsel ini, menegaskan jika dirinya juga sudah meminta pihak RMK Energy untuk mematuhi dan menjalankan enam poin yang diminta oleh Kementerian LHK saat menyegel aktifitas pelabuhan di kawasan Muara Belida, Muara Enim itu beberapa waktu lalu.

“Karyawannya (RMK) tetap bekerja, tapi tidak dengan merusak lingkungan dan tata ruang. Saya sudah lihat keputusannya ada enam poin yang harus mereka perbaiki. Jadi bukan ditutup permanen, tapi ditutup untuk diperbaiki. Kita akan koordinasikan dengan Kabupaten Muara Enim,” kata Herman Deru dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (25/9).


Deru berkelit, permasalahan RMK Energy ini muncul sejak izin terminal khusus yang tidak lagi dipegang oleh Pemprov Sumsel, melainkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Begitupun soal pengawasan dari Kementerian ESDM dan Kementerian LHK. Sehingga pihaknya, hanya bertindak secara pasif.

Oleh sebab itu, penyegelan yang dilakukan oleh Gakkum Kementerian LHK menurut Deru merupakan langkah yang tepat. Agar PT RMK Energy segera memperbaiki tata kelola aktifitas loading batubara sehingga masyarakat Selat Punai tak lagi menjadi korban.

“Rata-rata tersus yang izinnya yang dikeluarkan oleh Pemprov itu tidak ada masalah, karena kita detil. Nah sekarang regulasi tersus itu di pusat, kita 'kan pada posisi pasif. Sekarang karena sudah ada teriakan dari masyarakat, jadi kita harus bantu,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Deru kali ini berbeda dengan pernyataan dan langkah yang diambil oleh politisi Nasdem itu sebelumnya. Mengingat Deru telah membentuk tim baru untuk melakukan analisa pencemaran udara aktifitas pelabuhan PT RMK Energy yang disegel oleh Komisi IV DPRD Sumsel bersama Dinas LHP.

Sayangnya, sebelum tim baru bentukan Herman Deru merampungkan tugasnya, tim Gakkum Kementerian LHK lebih dulu turun tangan dan menyegel aktifitas PT RMK Energy yang berseberangan dengan Selat Punai, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus, Palembang.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Gakkum Kementerian LHK menyegel kawasan pelabuhan milik PT RMK. Penyegelan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor SK 9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.

Pemasangan plang segel itu berada persis di depan pintu masuk PT RMK di Kecamatan Muara Belida Muara Enim. Berhentinya aktivitas PT RMK Energy ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatera Pansos Sugiharto.

“Sudah disegel dan sudah turun sanksi,” kata Pansos menjawab pesan singkat redaksi.

Dijelaskannya, Kementerian LHK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT RMK Energy untuk memperbaiki tata kelola proses loading batu bara agar tidak lagi mencemari udara di sekitar atau melampaui baku mutu udara.

PT RMK Energy kemudian dilarang beraktivitas sampai sanksi itu dijalankan. “Tidak lagi melakukan kegiatan sebelum memperbaiki pelanggaran atas kewajibannya yang tidak dilaksanakan,” singkat Pansos.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya