Berita

Tim Kuasa Hukum Himad Purelang di PN Jaksel, Senin (25/9)/RMOL

Hukum

Bela Warga Rempang, Himad Purelang Gugat Sejumlah Pihak termasuk Jokowi ke PN Jaksel

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 17:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Pembela Keadilan Untuk Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Pulau Rempang Galang selaku kuasa hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Para Advokat dan Pengacara dari Kantor Hukum 74 & Associates, melakukan gugatan yang dimaksudkan kepada pihak yang mengembangkan kawasan Rempang seluas 17 ribu hektare.

Sebab, tim hukum Himad Purelang mengklaim penggunaan lahan tersebut diduga disalahgunakan oleh otorita Batam yang saat ini menjadi BP Batam.


"Ya daftar pengajuan Otorita Batam orang yang belum punya hak atas 17 ribu hektare lahan. Nah mereka buat perjanjian dengan investor untuk sebuah objek hukum yaitu 17 ribu hektare sampai hari ini secara hukum mereka belum memiliki sebagai pemegang hak atas 17 ribu hektare tersebut," kata salah seorang kuasa hukum, Alfons Loemau di PN Jaksel.

Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Petrus Selestinus mengatakan ada beberapa pihak yang menjadi tergugat di PN Jaksel.

Pertama BP Batam yang disebut badan Otorita Batam sebagai tergugat 1, kedua Walikota Batam.

"Tergugat 3 PT Makmur Elok Graha, tergugat 4 presiden RI (Joko Widodo) tergugat 5 adalah Menteri Agraria Badan Pertanahan Nasional, turut tergugat 1 perusahaan Xin Yi Group di China sana turut tergugat dua para notaris," ucap Petrus.

Adapun alasan para kuasa hukum membantu Himad Purelang karena ingin mengejar keadilan bagi para warga.

"Kita mewakili sebuah LSM berbadan hukum yang sejak tahun 2008 mengadvokasi masalah Pulau Rempang, Galang dan pulau-pulau kecil lain. Dan Himad Purelang dia punya legal standing khusus didirikan untuk advokasi persoalan tanah disana," tandas Petrus.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya