Berita

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi/Repro

Politik

Perintah Jokowi, Media Sosial dan E-Commerce Harus Dipisah

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo memerintahkan agar fungsi media sosial dipisahkan dengan pasar online atau e-commerce.

Hal tersbeut diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, yang khusus membahas social commerce, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9).

"Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini sudah antre, banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten.

Teten mengungkapkan, dalam ratas itu, pemerintah juga akan mengatur arus masuk barang dari luar negeri untuk e-commerce. Pengaturan arus barang itu, menjadi poin kedua yang ditekankan Presiden Jokowi.

"Bagaimana mengatur arus masuk barang karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau di offline, tapi di offline dan di online disebut produk dari luar yang sangat murah yang dijual di platform global," katanya.

"Dan kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, di online masih bebas," imbuhnya.  

Hasil dalam ratas ini juga akan dimasukkan dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Rencananya, revisi Permendag ini akan diteken Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) hari ini. Hal itu disampaikan Zulhas, yang menghadiri ratas tersebut.

Poin utama permendag itu, kata Zulhas, mengatur social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.

"Hanya promosi, tidak boleh transaksi langsung bayar, nggak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi seperti (iklan) TV," demikian Zulhas.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

98,52 Persen Jemaah Gelombang I Belum Pernah Berhaji

Senin, 27 Mei 2024 | 02:02

Tak Diatur UU, Pengamanan TNI di Kejagung Dipertanyakan

Senin, 27 Mei 2024 | 01:23

TNI/Polri Kekuatan Utama Sishankamrata

Senin, 27 Mei 2024 | 01:06

15 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Senin, 27 Mei 2024 | 01:00

UU TNI dan Polri Wajib Direvisi

Senin, 27 Mei 2024 | 00:29

Nurcholish Madjid Dianugerahi Lifetime Achievement Ikaluin Award 2024

Senin, 27 Mei 2024 | 00:10

Kemenhub Perintahkan Garuda Indonesia Perbaiki Layanan

Senin, 27 Mei 2024 | 00:00

Awas, Bromat Berlebih pada Air Mineral Bahayakan Kesehatan

Minggu, 26 Mei 2024 | 23:15

Mertua Menpora Dito Ariotedjo Diultimatum Kooperatif

Minggu, 26 Mei 2024 | 23:13

Forum Bersama Jakarta akan Deklarasikan Anies Cagub

Minggu, 26 Mei 2024 | 23:02

Selengkapnya