Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi/Repro
Presiden Joko Widodo memerintahkan agar fungsi media sosial dipisahkan dengan pasar online atau e-commerce.
Hal tersbeut diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, yang khusus membahas social commerce, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9).
"Tadi sudah
clear arahan Presiden,
social commerce harus dipisah dengan
e-commerce dan ini sudah antre, banyak
social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten.
Teten mengungkapkan, dalam ratas itu, pemerintah juga akan mengatur arus masuk barang dari luar negeri untuk
e-commerce. Pengaturan arus barang itu, menjadi poin kedua yang ditekankan Presiden Jokowi.
"Bagaimana mengatur arus masuk barang karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau di offline, tapi di offline dan di online disebut produk dari luar yang sangat murah yang dijual di platform global," katanya.
"Dan kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, di online masih bebas," imbuhnya.
Hasil dalam ratas ini juga akan dimasukkan dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Rencananya, revisi Permendag ini akan diteken Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) hari ini. Hal itu disampaikan Zulhas, yang menghadiri ratas tersebut.
Poin utama permendag itu, kata Zulhas, mengatur
social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.
"Hanya promosi, tidak boleh transaksi langsung bayar, nggak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi seperti (iklan) TV," demikian Zulhas.