Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Ist

Nusantara

Bawaslu Buka Lowongan 2.598 PPPK, Ini Posisi dan Syaratnya

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 13:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka lowongan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk sejumlah posisi di tingkat pusat maupun daerah.

Posisi PPPK  yang dibutuhkan Bawaslu adalah tenaga ahli pertama dan tenaga terampil dengan latar belakang pendidikan tertentu.

Rekrutmen PPPK di kementerian/lembaga mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.


Syarat utama yang dicantumkan Bawaslu RI untuk menjadi PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi syarat administratif berupa ijazah pendidikan terkahir.

Syarat administratif pendidikan yang harus dipenuhi oleh peserta atau pelamar yakni minimal memiliki ijazah lulusan Diploma IV (D-IV), Diploma III (D-III), Strata 1 (S-1) dan Stata 2 (S-2).

Proses rekrutmen terhadap 2.598 PPPK dilakukan Bawaslu secara terbuka oleh Sekretariat Bawaslu Pusat hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan dipastikan memberikan kesempatan kepada seluruh WNI yang ingin berpartisipasi.

Berikut ini adalah posisi dan jumlah PPPK yang dibutuhkan Bawaslu RI:

1 . Ahli Pertama - Analis Hukum sejumlah 321 orang

2. Ahli Pertama - Analis  Kebijakan sejumlah 45 orang

3. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia dan Aparatur sejumlah 3 orang

4. Ahli Pertama - Arsiparis sejumlah  61 orang

5. Ahli Pertama - Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum sejumlah 1996 orang

6. Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris sejumlah 1 orang

7. Ahli Pertama - Perencana sejumlah 16 orang

8. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat sejumlah  11 orang

9.Ahli Pertama - Pranata Komputer sejumlah 76 orang

10. Ahli Pertama - Pustakawan sejumlah 1 orang

11. Ahli Pertama - Statistisi sejumlah 20 orang

12. Ahli Pertama - Widyaiswara sejumlah 1 orang

13. Terampil - Arsiparis sejumlah 7 orang

14. Terampil - Pranata Komputer sejumlah 24 orang

15. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sejumlah 15 orang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya