Berita

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika/Net

Bisnis

Pemerintah Diduga Jual Hak Guna Usaha di IKN Hingga 190 Tahun ke Investor

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) diduga akan digunakan pemerintah untuk memberikan hak istimewa lebih bagi para investor.

Hal itu diungkap oleh Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika dalam diskusi virtual memperingati Hari Tani 2023 pada Minggu (24/9).

Menurut Dewi, revisi undang-undang tersebut nampaknya diusulkan secara sembunyi-sembunyi dan hak istimewa yang dimaksud berkaitan dengan perpanjangan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang akan dijual kepada investor.


"Pemerintah berusaha mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang untuk HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun dapat diberlakukan," ujarnya.

Dewi menjelaskan, bahwa durasi HGU dan HGB yang hampir dua abad itu bertentangan dengan konstitusi serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

"UU tersebut mengamanatkan agar tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat semaksimal mungkin," kata Dewi.

Selain itu, kata Dewi, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007, yang menyebut pemberian hak atas tanah dengan durasi 95 tahun untuk HGU, 80 tahun untuk HGB, dan 70 tahun untuk hak pakai itu melanggar UUD 1945.

Awalnya, pemerintah telah menandatangani PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Dalam peraturan tersebut, HGU diberikan dengan durasi maksimal 95 tahun yang dibagi dalam tiga tahapan.

Tahap pertama berdurasi 35 tahun, tahap kedua 25 tahun, dan tahap ketiga 35 tahun. Setelah HGU diberikan selama 5 tahun dan dimanfaatkan secara efektif, akan diatur kembali mengenai perpanjangan dan pembaruan HGU.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya