Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Pilkada Maju September, KPU Pastikan Tak Berbenturan dengan Tahapan Hasil Pileg

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana memajukan jadwal pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada September 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi syarat waktu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, selisih waktu tahapan pertama Pilkada dengan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 tidak akan berbenturan.

"Pemungutan suara itu 14 Februari 2024. Menurut UU Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu secara rasional itu paling lama 35 hari ke depan setelah 14 Februari, itu jatuhnya kira-kira 20 Maret," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (25/9).


Hasyim mengurai, syarat pencalonan kepala daerah adalah diusung oleh satu atau gabungan partai politik hasil Pileg. Karena, pada Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, diatur mengenai syarat 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pileg DPRD untuk partai bisa mencalonkan kepala daerah.

Menurut Hasyim, rentang waktu penetapan hasil Pileg 2024 dengan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 sudah dihitung secara matang, apabila jadwal pencoblosan dimajukan menjadi September.

"Sehingga, tanggal 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam Pilkada," kata Hasyim.

"Kalau pencoblosannya jadi (dimajukan) September (2024), tiga bulan sebelumnya pada bulan Juni itu pencalonan (kepala daerah). Jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam Pilkada," sambung Hasyim.

Oleh karena itu, anggota KPU RI dua periode itu memastikan dari syarat waktu Pilkada bisa dimajukan, karena partai pemenang Pileg yang akan mencalonkan kepala daerah sudah ditetapkan pada Maret 2024.

"Pengalaman dari 2019 sengketa (hasil Pileg) itu hampir sebagian besar untuk DPR dan DPRD itu sengketa antarcalon, bukan sengketa antarpartai. Antarcalon di internal partai di Dapil (daerah pemilihan) yang sama," katanya.

"Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret (2024) nanti," demikian Hasyim.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya