Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Pilkada Maju September, KPU Pastikan Tak Berbenturan dengan Tahapan Hasil Pileg

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana memajukan jadwal pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada September 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi syarat waktu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, selisih waktu tahapan pertama Pilkada dengan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 tidak akan berbenturan.

"Pemungutan suara itu 14 Februari 2024. Menurut UU Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu secara rasional itu paling lama 35 hari ke depan setelah 14 Februari, itu jatuhnya kira-kira 20 Maret," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (25/9).


Hasyim mengurai, syarat pencalonan kepala daerah adalah diusung oleh satu atau gabungan partai politik hasil Pileg. Karena, pada Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, diatur mengenai syarat 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pileg DPRD untuk partai bisa mencalonkan kepala daerah.

Menurut Hasyim, rentang waktu penetapan hasil Pileg 2024 dengan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 sudah dihitung secara matang, apabila jadwal pencoblosan dimajukan menjadi September.

"Sehingga, tanggal 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam Pilkada," kata Hasyim.

"Kalau pencoblosannya jadi (dimajukan) September (2024), tiga bulan sebelumnya pada bulan Juni itu pencalonan (kepala daerah). Jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam Pilkada," sambung Hasyim.

Oleh karena itu, anggota KPU RI dua periode itu memastikan dari syarat waktu Pilkada bisa dimajukan, karena partai pemenang Pileg yang akan mencalonkan kepala daerah sudah ditetapkan pada Maret 2024.

"Pengalaman dari 2019 sengketa (hasil Pileg) itu hampir sebagian besar untuk DPR dan DPRD itu sengketa antarcalon, bukan sengketa antarpartai. Antarcalon di internal partai di Dapil (daerah pemilihan) yang sama," katanya.

"Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret (2024) nanti," demikian Hasyim.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya