Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Pilkada Maju September, KPU Pastikan Tak Berbenturan dengan Tahapan Hasil Pileg

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana memajukan jadwal pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada September 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi syarat waktu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, selisih waktu tahapan pertama Pilkada dengan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 tidak akan berbenturan.

"Pemungutan suara itu 14 Februari 2024. Menurut UU Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu secara rasional itu paling lama 35 hari ke depan setelah 14 Februari, itu jatuhnya kira-kira 20 Maret," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (25/9).


Hasyim mengurai, syarat pencalonan kepala daerah adalah diusung oleh satu atau gabungan partai politik hasil Pileg. Karena, pada Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, diatur mengenai syarat 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pileg DPRD untuk partai bisa mencalonkan kepala daerah.

Menurut Hasyim, rentang waktu penetapan hasil Pileg 2024 dengan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 sudah dihitung secara matang, apabila jadwal pencoblosan dimajukan menjadi September.

"Sehingga, tanggal 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam Pilkada," kata Hasyim.

"Kalau pencoblosannya jadi (dimajukan) September (2024), tiga bulan sebelumnya pada bulan Juni itu pencalonan (kepala daerah). Jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam Pilkada," sambung Hasyim.

Oleh karena itu, anggota KPU RI dua periode itu memastikan dari syarat waktu Pilkada bisa dimajukan, karena partai pemenang Pileg yang akan mencalonkan kepala daerah sudah ditetapkan pada Maret 2024.

"Pengalaman dari 2019 sengketa (hasil Pileg) itu hampir sebagian besar untuk DPR dan DPRD itu sengketa antarcalon, bukan sengketa antarpartai. Antarcalon di internal partai di Dapil (daerah pemilihan) yang sama," katanya.

"Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret (2024) nanti," demikian Hasyim.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya