Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Pilkada Maju September, KPU Pastikan Tak Berbenturan dengan Tahapan Hasil Pileg

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana memajukan jadwal pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada September 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi syarat waktu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, selisih waktu tahapan pertama Pilkada dengan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 tidak akan berbenturan.

"Pemungutan suara itu 14 Februari 2024. Menurut UU Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu secara rasional itu paling lama 35 hari ke depan setelah 14 Februari, itu jatuhnya kira-kira 20 Maret," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (25/9).


Hasyim mengurai, syarat pencalonan kepala daerah adalah diusung oleh satu atau gabungan partai politik hasil Pileg. Karena, pada Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, diatur mengenai syarat 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pileg DPRD untuk partai bisa mencalonkan kepala daerah.

Menurut Hasyim, rentang waktu penetapan hasil Pileg 2024 dengan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 sudah dihitung secara matang, apabila jadwal pencoblosan dimajukan menjadi September.

"Sehingga, tanggal 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam Pilkada," kata Hasyim.

"Kalau pencoblosannya jadi (dimajukan) September (2024), tiga bulan sebelumnya pada bulan Juni itu pencalonan (kepala daerah). Jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam Pilkada," sambung Hasyim.

Oleh karena itu, anggota KPU RI dua periode itu memastikan dari syarat waktu Pilkada bisa dimajukan, karena partai pemenang Pileg yang akan mencalonkan kepala daerah sudah ditetapkan pada Maret 2024.

"Pengalaman dari 2019 sengketa (hasil Pileg) itu hampir sebagian besar untuk DPR dan DPRD itu sengketa antarcalon, bukan sengketa antarpartai. Antarcalon di internal partai di Dapil (daerah pemilihan) yang sama," katanya.

"Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret (2024) nanti," demikian Hasyim.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya