Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Pilkada Maju September, KPU Pastikan Tak Berbenturan dengan Tahapan Hasil Pileg

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana memajukan jadwal pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada September 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi syarat waktu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, selisih waktu tahapan pertama Pilkada dengan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 tidak akan berbenturan.

"Pemungutan suara itu 14 Februari 2024. Menurut UU Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu secara rasional itu paling lama 35 hari ke depan setelah 14 Februari, itu jatuhnya kira-kira 20 Maret," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (25/9).

Hasyim mengurai, syarat pencalonan kepala daerah adalah diusung oleh satu atau gabungan partai politik hasil Pileg. Karena, pada Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, diatur mengenai syarat 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pileg DPRD untuk partai bisa mencalonkan kepala daerah.

Menurut Hasyim, rentang waktu penetapan hasil Pileg 2024 dengan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 sudah dihitung secara matang, apabila jadwal pencoblosan dimajukan menjadi September.

"Sehingga, tanggal 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam Pilkada," kata Hasyim.

"Kalau pencoblosannya jadi (dimajukan) September (2024), tiga bulan sebelumnya pada bulan Juni itu pencalonan (kepala daerah). Jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam Pilkada," sambung Hasyim.

Oleh karena itu, anggota KPU RI dua periode itu memastikan dari syarat waktu Pilkada bisa dimajukan, karena partai pemenang Pileg yang akan mencalonkan kepala daerah sudah ditetapkan pada Maret 2024.

"Pengalaman dari 2019 sengketa (hasil Pileg) itu hampir sebagian besar untuk DPR dan DPRD itu sengketa antarcalon, bukan sengketa antarpartai. Antarcalon di internal partai di Dapil (daerah pemilihan) yang sama," katanya.

"Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret (2024) nanti," demikian Hasyim.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya