Berita

Ilustrasi aktivitas tambang/Net

Publika

Daya Tarik Harga Produk Minerba dan Konflik

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 10:41 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KENAIKAN harga produk minerba di tingkat dunia menimbulkan daya tarik untuk melakukan percepatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minerba di dalam negeri, yang kaya oleh kekayaan sumber daya alam. Misalnya, harga aluminium sebesar 1.704,1 dolar AS per metrik ton tahun 2020 naik menjadi 2.135,6 dolar AS per metrik ton per Agustus 2023.

Harga nikel semula 13.790,4 dolar AS per metrik ton periode waktu analisis yang sama, kemudian meningkat menjadi 20.446,4 dolar AS per metrik ton. Harga timah sebesar 17.125,5 dolar AS per metrik ton naik menjadi 25.040,4 dolar AS per metrik ton. Harga emas semula 1.769,5 dolar AS per troy ons naik menjadi 1.919,3 dolar AS per troy ons.

Respons pemerintah atas peningkatan harga minerba tersebut adalah dengan meningkatkan kegiatan divestasi. Kemudian terjadi percepatan pembangunan kawasan industri dan pertambangan dengan memasukkannya ke dalam daftar proyek prioritas nasional dan menggunakan UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum.


Akibatnya terjadi peningkatan konflik konversi pemilik tanah hak ulayat dan tanah rakyat yang belum tuntas. Bukan hanya persoalan ganti rugi dan pencemaran limbah B3, maupun pencemaran udara, maka ketimpangan pemanfaatan sumber daya alam telah menimbulkan amuk massa.

Misalnya pembakaran kantor bupati Pohuwato dan kantor perusahaan pertambangan emas. Demikian pula muncul eksekusi represif di Lampung. Juga demonstrasi represif di Pulau Rempang, dan sebelumnya konflik pekerja nikel di kawasan industri Konawe.

Selanjutnya ditemukan propaganda kepemilikan atas tafsir fasilitasi hak lahir di lokasi eksploitasi minerba. Demikian pula dalil yang menyatakan bahwa pemanfaatan tanah yang tidak terurus oleh pemilik hak guna lahan selama beberapa tahun, kemudian pemukim yang memanfaatkan tanah terlantar diyakini telah otomatis terjadi pengalihan fungsi sebagai pemilik hak atas tanah.

Kedua paradigma tersebut maupun tidak mudahnya meraih peningkatan kesejahteraan sebagai implikasi atas informasi penduduk setempat menjadi kaya mendadak setelah melakukan relokasi tanah yang mengandung migas.

Akibatnya adalah terjadi daya tekan dalam negosiasi ganti rugi pada kegiatan pengadaan tanah atas pemanfaatan sumber daya alam minerba.

Persoalannya adalah orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dipidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 162 UU Minerba 3/2020), namun demonstran tidak takut.

Pada sisi yang lain, pemerintah pusat dan pemda provinsi serta kabupaten/kota mendapat insentif dari keuntungan bersih produksi minerba (Pasal 129). Namun potensi konflik minerba atas propaganda hoaks di media sosial janganlah sebagai pintu masuk penjatuhan pemerintahan sebagaimana pengkonstruksian Arab Springs.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya