Berita

Ilustrasi aktivitas tambang/Net

Publika

Daya Tarik Harga Produk Minerba dan Konflik

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 10:41 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KENAIKAN harga produk minerba di tingkat dunia menimbulkan daya tarik untuk melakukan percepatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minerba di dalam negeri, yang kaya oleh kekayaan sumber daya alam. Misalnya, harga aluminium sebesar 1.704,1 dolar AS per metrik ton tahun 2020 naik menjadi 2.135,6 dolar AS per metrik ton per Agustus 2023.

Harga nikel semula 13.790,4 dolar AS per metrik ton periode waktu analisis yang sama, kemudian meningkat menjadi 20.446,4 dolar AS per metrik ton. Harga timah sebesar 17.125,5 dolar AS per metrik ton naik menjadi 25.040,4 dolar AS per metrik ton. Harga emas semula 1.769,5 dolar AS per troy ons naik menjadi 1.919,3 dolar AS per troy ons.

Respons pemerintah atas peningkatan harga minerba tersebut adalah dengan meningkatkan kegiatan divestasi. Kemudian terjadi percepatan pembangunan kawasan industri dan pertambangan dengan memasukkannya ke dalam daftar proyek prioritas nasional dan menggunakan UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum.


Akibatnya terjadi peningkatan konflik konversi pemilik tanah hak ulayat dan tanah rakyat yang belum tuntas. Bukan hanya persoalan ganti rugi dan pencemaran limbah B3, maupun pencemaran udara, maka ketimpangan pemanfaatan sumber daya alam telah menimbulkan amuk massa.

Misalnya pembakaran kantor bupati Pohuwato dan kantor perusahaan pertambangan emas. Demikian pula muncul eksekusi represif di Lampung. Juga demonstrasi represif di Pulau Rempang, dan sebelumnya konflik pekerja nikel di kawasan industri Konawe.

Selanjutnya ditemukan propaganda kepemilikan atas tafsir fasilitasi hak lahir di lokasi eksploitasi minerba. Demikian pula dalil yang menyatakan bahwa pemanfaatan tanah yang tidak terurus oleh pemilik hak guna lahan selama beberapa tahun, kemudian pemukim yang memanfaatkan tanah terlantar diyakini telah otomatis terjadi pengalihan fungsi sebagai pemilik hak atas tanah.

Kedua paradigma tersebut maupun tidak mudahnya meraih peningkatan kesejahteraan sebagai implikasi atas informasi penduduk setempat menjadi kaya mendadak setelah melakukan relokasi tanah yang mengandung migas.

Akibatnya adalah terjadi daya tekan dalam negosiasi ganti rugi pada kegiatan pengadaan tanah atas pemanfaatan sumber daya alam minerba.

Persoalannya adalah orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dipidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 162 UU Minerba 3/2020), namun demonstran tidak takut.

Pada sisi yang lain, pemerintah pusat dan pemda provinsi serta kabupaten/kota mendapat insentif dari keuntungan bersih produksi minerba (Pasal 129). Namun potensi konflik minerba atas propaganda hoaks di media sosial janganlah sebagai pintu masuk penjatuhan pemerintahan sebagaimana pengkonstruksian Arab Springs.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya