Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Menolak Implikasi Kekuasaan Negara

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 07:23 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 33 UUD 1945 hasil amandemen dalam satu naskah ayat (2) menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara

Ayat (2) berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemudian Pasal 4 ayat (1) berbunyi presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Persoalannya kemudian adalah sekalipun terdapat pernyataan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, selanjutnya kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden, namun dalam dunia nyata ditemukan keberagaman tingkat kemakmuran rakyat.


Keberagaman status kemakmuran rakyat tersebut selanjutnya terkesan menimbulkan hasrat besar untuk berhasil melakukan perubahan sosial, berupa naik status kemakmuran. Ingin menjadi kaya raya, namun ditemukan ketimpangan kekayaan sangat ekstrim.

Juga ditemukan perbedaan waktu yang sangat nyata dalam mencapai tahapan menjadi kemakmuran rakyat, maupun terjerembab menjadi gagal makmur.

Persoalan berikutnya adalah luas tanah tidak mudah diperluas, sedangkan peningkatan jumlah penduduk terus bertambah berjuta-juta dan bermiliar-miliar. Perluasan luas tanah menggunakan pembangunan secara bertingkat memerlukan biaya yang besar. Ekspedisi ke planet lain untuk memperluas luas tanah juga tidak menggembirakan.

Yang dapat dilakukan adalah memperluas kekuasaan terhadap luas tanah secara “damai” dengan melakukan kerjasama ekonomi melalui pengembangan investasi secara langsung (FDI) dan tidak langsung (investasi portofolio).

Oleh karena keberadaan persoalan tersebut di atas, maka ditetapkan UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Selanjutnya UU 2/2012 direvisi menjadi UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Pengadaan tanah didefinisikan sebagai kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Selanjutnya hak atas tanah didefinisikan dalam UU 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan hak lain.

Persoalannya kemudian adalah pemegang kekuasaan adalah negara dan dilaksanakan dalam bentuk kekuasaan pemerintahan, maka penolakan terhadap UUD 1945 satu naskah, UU 2/2012, dan UU 6/2023 dalam bentuk dinamika sungguh tidak mudah tercapai kesepakatan dan diperlukan waktu yang sangat panjang tentang proses ganti rugi dalam praktek pengadaan tanah. Bersengketa dalam ganti rugi.

Akibatnya, persoalan cepat membesar dan mengancam disintegrasi bangsa, ketika berkembang pemahaman dan keyakinan bahwa pemegang kekuasaan itu bukan negara. Kekuasaan bukan dipegang oleh pemerintah. Kekuasaan bukan dipegang oleh presiden.

Hal itu bersumber dari keyakinan bahwa pemerintahan tidaklah senantiasa bijaksana. Keberpihakan pemerintah memprioritas kemakmuran bukan kepada rakyat kecil, minimal yang dikonstruksikan seperti itu.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar di Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya