Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Menolak Implikasi Kekuasaan Negara

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 07:23 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 33 UUD 1945 hasil amandemen dalam satu naskah ayat (2) menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara

Ayat (2) berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemudian Pasal 4 ayat (1) berbunyi presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Persoalannya kemudian adalah sekalipun terdapat pernyataan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, selanjutnya kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden, namun dalam dunia nyata ditemukan keberagaman tingkat kemakmuran rakyat.


Keberagaman status kemakmuran rakyat tersebut selanjutnya terkesan menimbulkan hasrat besar untuk berhasil melakukan perubahan sosial, berupa naik status kemakmuran. Ingin menjadi kaya raya, namun ditemukan ketimpangan kekayaan sangat ekstrim.

Juga ditemukan perbedaan waktu yang sangat nyata dalam mencapai tahapan menjadi kemakmuran rakyat, maupun terjerembab menjadi gagal makmur.

Persoalan berikutnya adalah luas tanah tidak mudah diperluas, sedangkan peningkatan jumlah penduduk terus bertambah berjuta-juta dan bermiliar-miliar. Perluasan luas tanah menggunakan pembangunan secara bertingkat memerlukan biaya yang besar. Ekspedisi ke planet lain untuk memperluas luas tanah juga tidak menggembirakan.

Yang dapat dilakukan adalah memperluas kekuasaan terhadap luas tanah secara “damai” dengan melakukan kerjasama ekonomi melalui pengembangan investasi secara langsung (FDI) dan tidak langsung (investasi portofolio).

Oleh karena keberadaan persoalan tersebut di atas, maka ditetapkan UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Selanjutnya UU 2/2012 direvisi menjadi UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Pengadaan tanah didefinisikan sebagai kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Selanjutnya hak atas tanah didefinisikan dalam UU 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan hak lain.

Persoalannya kemudian adalah pemegang kekuasaan adalah negara dan dilaksanakan dalam bentuk kekuasaan pemerintahan, maka penolakan terhadap UUD 1945 satu naskah, UU 2/2012, dan UU 6/2023 dalam bentuk dinamika sungguh tidak mudah tercapai kesepakatan dan diperlukan waktu yang sangat panjang tentang proses ganti rugi dalam praktek pengadaan tanah. Bersengketa dalam ganti rugi.

Akibatnya, persoalan cepat membesar dan mengancam disintegrasi bangsa, ketika berkembang pemahaman dan keyakinan bahwa pemegang kekuasaan itu bukan negara. Kekuasaan bukan dipegang oleh pemerintah. Kekuasaan bukan dipegang oleh presiden.

Hal itu bersumber dari keyakinan bahwa pemerintahan tidaklah senantiasa bijaksana. Keberpihakan pemerintah memprioritas kemakmuran bukan kepada rakyat kecil, minimal yang dikonstruksikan seperti itu.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar di Universitas Mercu Buana

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya