Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Selundupkan Sabu 319 Kg, 7 WNA Iran Dituntut Pidana Mati

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tujuh dari delapan warga negara asing (WNA) asal Iran dituntut hukuman mati, karena terlibat kasus dugaan peredaran sabu seberat 319 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Klas 1A Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (19/9).

Mereka adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengedarkan sabu dari Iran ke Indonesia dan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.


Sementara, satu terdakwa lainnya, Amir Naderi dipidana seumur hidup.

"Penahanan terhadap para terdakwa dilakukan masing-masing terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan sekarang di Lapas Kelas II A Cilegon," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9).

Awal mula pengungkapan kasus ini, berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Banten akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh kelompok warga negara Iran dengan menggunakan kapal melalui jalur laut.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai. pada Sabtu (18/2), dengan menggunakan kapal Patroli Tim BNN dan Bea dan Cukai bersama-sama melakukan Patroli berangkat dari Pelabuhan Merak.

Tak butuh waktu lama, pada hari Minggu (19/2), saat sedang patroli mencurigai satu buah kapal fiber tidak berbendera masuk dalam wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya kapal tersebut diperiksa dan ternyata berisi 8 orang tersangka warga negara Iran.

Selanjutnya kapal tersebut diamankan dan ditarik ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Tamansari Cilegon, Kota Cilegon, Banten untuk dilakukan penggeledahan.

Terbukti, saat digeledah menyita 309 bungkus narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 319.539 gram.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya