Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Selundupkan Sabu 319 Kg, 7 WNA Iran Dituntut Pidana Mati

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tujuh dari delapan warga negara asing (WNA) asal Iran dituntut hukuman mati, karena terlibat kasus dugaan peredaran sabu seberat 319 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Klas 1A Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (19/9).

Mereka adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengedarkan sabu dari Iran ke Indonesia dan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.


Sementara, satu terdakwa lainnya, Amir Naderi dipidana seumur hidup.

"Penahanan terhadap para terdakwa dilakukan masing-masing terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan sekarang di Lapas Kelas II A Cilegon," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9).

Awal mula pengungkapan kasus ini, berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Banten akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh kelompok warga negara Iran dengan menggunakan kapal melalui jalur laut.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai. pada Sabtu (18/2), dengan menggunakan kapal Patroli Tim BNN dan Bea dan Cukai bersama-sama melakukan Patroli berangkat dari Pelabuhan Merak.

Tak butuh waktu lama, pada hari Minggu (19/2), saat sedang patroli mencurigai satu buah kapal fiber tidak berbendera masuk dalam wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya kapal tersebut diperiksa dan ternyata berisi 8 orang tersangka warga negara Iran.

Selanjutnya kapal tersebut diamankan dan ditarik ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Tamansari Cilegon, Kota Cilegon, Banten untuk dilakukan penggeledahan.

Terbukti, saat digeledah menyita 309 bungkus narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 319.539 gram.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya