Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Selundupkan Sabu 319 Kg, 7 WNA Iran Dituntut Pidana Mati

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tujuh dari delapan warga negara asing (WNA) asal Iran dituntut hukuman mati, karena terlibat kasus dugaan peredaran sabu seberat 319 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Klas 1A Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (19/9).

Mereka adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengedarkan sabu dari Iran ke Indonesia dan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.


Sementara, satu terdakwa lainnya, Amir Naderi dipidana seumur hidup.

"Penahanan terhadap para terdakwa dilakukan masing-masing terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan sekarang di Lapas Kelas II A Cilegon," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9).

Awal mula pengungkapan kasus ini, berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Banten akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh kelompok warga negara Iran dengan menggunakan kapal melalui jalur laut.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai. pada Sabtu (18/2), dengan menggunakan kapal Patroli Tim BNN dan Bea dan Cukai bersama-sama melakukan Patroli berangkat dari Pelabuhan Merak.

Tak butuh waktu lama, pada hari Minggu (19/2), saat sedang patroli mencurigai satu buah kapal fiber tidak berbendera masuk dalam wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya kapal tersebut diperiksa dan ternyata berisi 8 orang tersangka warga negara Iran.

Selanjutnya kapal tersebut diamankan dan ditarik ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Tamansari Cilegon, Kota Cilegon, Banten untuk dilakukan penggeledahan.

Terbukti, saat digeledah menyita 309 bungkus narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 319.539 gram.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya