Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Selundupkan Sabu 319 Kg, 7 WNA Iran Dituntut Pidana Mati

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tujuh dari delapan warga negara asing (WNA) asal Iran dituntut hukuman mati, karena terlibat kasus dugaan peredaran sabu seberat 319 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Klas 1A Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (19/9).

Mereka adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengedarkan sabu dari Iran ke Indonesia dan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

Sementara, satu terdakwa lainnya, Amir Naderi dipidana seumur hidup.

"Penahanan terhadap para terdakwa dilakukan masing-masing terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan sekarang di Lapas Kelas II A Cilegon," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9).

Awal mula pengungkapan kasus ini, berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Banten akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh kelompok warga negara Iran dengan menggunakan kapal melalui jalur laut.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai. pada Sabtu (18/2), dengan menggunakan kapal Patroli Tim BNN dan Bea dan Cukai bersama-sama melakukan Patroli berangkat dari Pelabuhan Merak.

Tak butuh waktu lama, pada hari Minggu (19/2), saat sedang patroli mencurigai satu buah kapal fiber tidak berbendera masuk dalam wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya kapal tersebut diperiksa dan ternyata berisi 8 orang tersangka warga negara Iran.

Selanjutnya kapal tersebut diamankan dan ditarik ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Tamansari Cilegon, Kota Cilegon, Banten untuk dilakukan penggeledahan.

Terbukti, saat digeledah menyita 309 bungkus narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 319.539 gram.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya