Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Selundupkan Sabu 319 Kg, 7 WNA Iran Dituntut Pidana Mati

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tujuh dari delapan warga negara asing (WNA) asal Iran dituntut hukuman mati, karena terlibat kasus dugaan peredaran sabu seberat 319 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Klas 1A Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (19/9).

Mereka adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengedarkan sabu dari Iran ke Indonesia dan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

Sementara, satu terdakwa lainnya, Amir Naderi dipidana seumur hidup.

"Penahanan terhadap para terdakwa dilakukan masing-masing terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan sekarang di Lapas Kelas II A Cilegon," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9).

Awal mula pengungkapan kasus ini, berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Banten akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh kelompok warga negara Iran dengan menggunakan kapal melalui jalur laut.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai. pada Sabtu (18/2), dengan menggunakan kapal Patroli Tim BNN dan Bea dan Cukai bersama-sama melakukan Patroli berangkat dari Pelabuhan Merak.

Tak butuh waktu lama, pada hari Minggu (19/2), saat sedang patroli mencurigai satu buah kapal fiber tidak berbendera masuk dalam wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya kapal tersebut diperiksa dan ternyata berisi 8 orang tersangka warga negara Iran.

Selanjutnya kapal tersebut diamankan dan ditarik ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Tamansari Cilegon, Kota Cilegon, Banten untuk dilakukan penggeledahan.

Terbukti, saat digeledah menyita 309 bungkus narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 319.539 gram.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya