Berita

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki/Net

Bisnis

Menko UKM: Jual Produk Impor Wajib Memiliki Dokumen Importasi

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 17:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku pedagang digital wajib memiliki dokumen importasi bila menjual produk yang didatangkan dari luar negeri (impor).

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada media seusai menghadiri AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9).

Jika pedagang tersebut tidak memenuhi syarat itu, maka dia melanggar dua undang-undang, termasuk melakukan penjualan barang selundupan.


"Itu ada pidananya," ujar Teten, menambahkan pelanggaran dimaksud adalah pelanggaran undang-undang terhadap kepabeanan.

Teten menjelaskan, penyertaan dokumentasi importasi telah diterapkan pada perdagangan offline atau yang memiliki toko fisik. Ia berharap hal serupa juga bisa dilakukan pada perdagangan digital.

Teten menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM terus mengawasi dan mengevaluasi praktik predatory pricing atau jual rugi yang marak terjadi pada perdagangan digital.

Penjualan dengan harga jauh di bawah rata-rata diduga memiliki dua kemungkinan, barang tersebut ilegal atau tarif bea masuk Indonesia yang murah. Oleh karena itu, diperlukan persyaratan dokumen importasi untuk menunjukkan legalitas dari produk tersebut

Teten mengatakan pihaknya akan membuat aturan terkait hal ini.

"Supaya platform digital kepada para seller membuat persyaratan. Mereka boleh berjualan produk impor di situ tapi harus menyertakan dokumen negara asal," kata Teten.

Transformasi digital pada bidang perdagangan diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru, yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, menurutnya.

Kementerian Perdagangan saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdembuat aturan agangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa revisi Permendag 50/2020 sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya