Berita

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki/Net

Bisnis

Menko UKM: Jual Produk Impor Wajib Memiliki Dokumen Importasi

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 17:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku pedagang digital wajib memiliki dokumen importasi bila menjual produk yang didatangkan dari luar negeri (impor).

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada media seusai menghadiri AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9).

Jika pedagang tersebut tidak memenuhi syarat itu, maka dia melanggar dua undang-undang, termasuk melakukan penjualan barang selundupan.


"Itu ada pidananya," ujar Teten, menambahkan pelanggaran dimaksud adalah pelanggaran undang-undang terhadap kepabeanan.

Teten menjelaskan, penyertaan dokumentasi importasi telah diterapkan pada perdagangan offline atau yang memiliki toko fisik. Ia berharap hal serupa juga bisa dilakukan pada perdagangan digital.

Teten menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM terus mengawasi dan mengevaluasi praktik predatory pricing atau jual rugi yang marak terjadi pada perdagangan digital.

Penjualan dengan harga jauh di bawah rata-rata diduga memiliki dua kemungkinan, barang tersebut ilegal atau tarif bea masuk Indonesia yang murah. Oleh karena itu, diperlukan persyaratan dokumen importasi untuk menunjukkan legalitas dari produk tersebut

Teten mengatakan pihaknya akan membuat aturan terkait hal ini.

"Supaya platform digital kepada para seller membuat persyaratan. Mereka boleh berjualan produk impor di situ tapi harus menyertakan dokumen negara asal," kata Teten.

Transformasi digital pada bidang perdagangan diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru, yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, menurutnya.

Kementerian Perdagangan saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdembuat aturan agangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa revisi Permendag 50/2020 sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya