Berita

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki/Net

Bisnis

Menko UKM: Jual Produk Impor Wajib Memiliki Dokumen Importasi

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 17:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku pedagang digital wajib memiliki dokumen importasi bila menjual produk yang didatangkan dari luar negeri (impor).

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada media seusai menghadiri AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9).

Jika pedagang tersebut tidak memenuhi syarat itu, maka dia melanggar dua undang-undang, termasuk melakukan penjualan barang selundupan.


"Itu ada pidananya," ujar Teten, menambahkan pelanggaran dimaksud adalah pelanggaran undang-undang terhadap kepabeanan.

Teten menjelaskan, penyertaan dokumentasi importasi telah diterapkan pada perdagangan offline atau yang memiliki toko fisik. Ia berharap hal serupa juga bisa dilakukan pada perdagangan digital.

Teten menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM terus mengawasi dan mengevaluasi praktik predatory pricing atau jual rugi yang marak terjadi pada perdagangan digital.

Penjualan dengan harga jauh di bawah rata-rata diduga memiliki dua kemungkinan, barang tersebut ilegal atau tarif bea masuk Indonesia yang murah. Oleh karena itu, diperlukan persyaratan dokumen importasi untuk menunjukkan legalitas dari produk tersebut

Teten mengatakan pihaknya akan membuat aturan terkait hal ini.

"Supaya platform digital kepada para seller membuat persyaratan. Mereka boleh berjualan produk impor di situ tapi harus menyertakan dokumen negara asal," kata Teten.

Transformasi digital pada bidang perdagangan diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru, yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, menurutnya.

Kementerian Perdagangan saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdembuat aturan agangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa revisi Permendag 50/2020 sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya