Berita

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana/RMOL

Politik

MA Diprotes Belum Putuskan Uji Materiil Aturan Pencalegan Mantan Terpidana Korupsi

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Uji materiil aturan pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) mantan terpidana korupsi belum juga diputus Mahkamah Agung (MA). Protes dari sejumlah lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dilayangkan dalam bentuk surat terbuka.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang menggugat aturan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW), menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan MA karena belum memutus perkara uji materiil PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

"Mahkamah Agung (MA) secara terang benderang melanggar Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dalam memutuskan pengujian materi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2003 tentang pencalegan mantan terpidana korupsi," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9).


Dia menjelaskan, pihaknya menemukan masa kadaluarsa perkara dari kanal website Informasi Perkara Mahkamah Agung, di mana usia perkara tersebut memasuki waktu 47 hari.

"Sedangkan, berdasarkan UU Pemilu, paling lama MA harus memutus dalam rentang waktu 30 hari sejak permohonan diterima," sambungnya mengungkapkan.

Dalam perkara itu, gugatan dilayangkan ICW bersama-sama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan Komisioner KPK yaitu Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Secara ringkas, PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 tersebut memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk melenggang maju sebagai bakal calon anggota legislatif," urainya.

Menurutnya, aturan pencalonan mantan terpidana korupsi harus mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang intinya menyatakan mantan terpidana korupsi harus melewati masa jeda waktu 5 tahun, sebelum dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

"Alih-alih diikuti KPU, penyelenggara Pemilu itu justru menambahkan syarat tambahan perhitungan masa jeda waktu berupa klausul pencabutan hak politik," ungkit Kurnia.

"Akibatnya, jika terpidana korupsi dijatuhi pencabutan hak politik, misalnya 1 tahun, maka pada tahun ke 2, ia bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun," sambungnya.

Oleh sebab itu, ICW bersama Perludem mendesak agar Ketua MA menaruh perhatian dan memerintahkan jajarannya untuk segera memutus uji materi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023.

Pasalnya, mereka memandang MA harus berpacu dengan waktu, agar calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat, dan masih dimasukkan KPU ke dalam daftar calon sementara (DCS) bisa segera dikoreksi, karena belum melewati masa jeda lima tahun setelah berstatus mantan terpidana.

"Ini penting untuk menghindari kompleksitas di dalam menyikapi Putusan MA nantinya. Dan untuk memastikan juga, Putusan MA masih bisa dilaksanakan," demikian Kurnia berharap.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya