Berita

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana/RMOL

Politik

MA Diprotes Belum Putuskan Uji Materiil Aturan Pencalegan Mantan Terpidana Korupsi

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Uji materiil aturan pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) mantan terpidana korupsi belum juga diputus Mahkamah Agung (MA). Protes dari sejumlah lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dilayangkan dalam bentuk surat terbuka.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang menggugat aturan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW), menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan MA karena belum memutus perkara uji materiil PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

"Mahkamah Agung (MA) secara terang benderang melanggar Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dalam memutuskan pengujian materi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2003 tentang pencalegan mantan terpidana korupsi," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9).


Dia menjelaskan, pihaknya menemukan masa kadaluarsa perkara dari kanal website Informasi Perkara Mahkamah Agung, di mana usia perkara tersebut memasuki waktu 47 hari.

"Sedangkan, berdasarkan UU Pemilu, paling lama MA harus memutus dalam rentang waktu 30 hari sejak permohonan diterima," sambungnya mengungkapkan.

Dalam perkara itu, gugatan dilayangkan ICW bersama-sama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan Komisioner KPK yaitu Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Secara ringkas, PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 tersebut memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk melenggang maju sebagai bakal calon anggota legislatif," urainya.

Menurutnya, aturan pencalonan mantan terpidana korupsi harus mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang intinya menyatakan mantan terpidana korupsi harus melewati masa jeda waktu 5 tahun, sebelum dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

"Alih-alih diikuti KPU, penyelenggara Pemilu itu justru menambahkan syarat tambahan perhitungan masa jeda waktu berupa klausul pencabutan hak politik," ungkit Kurnia.

"Akibatnya, jika terpidana korupsi dijatuhi pencabutan hak politik, misalnya 1 tahun, maka pada tahun ke 2, ia bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun," sambungnya.

Oleh sebab itu, ICW bersama Perludem mendesak agar Ketua MA menaruh perhatian dan memerintahkan jajarannya untuk segera memutus uji materi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023.

Pasalnya, mereka memandang MA harus berpacu dengan waktu, agar calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat, dan masih dimasukkan KPU ke dalam daftar calon sementara (DCS) bisa segera dikoreksi, karena belum melewati masa jeda lima tahun setelah berstatus mantan terpidana.

"Ini penting untuk menghindari kompleksitas di dalam menyikapi Putusan MA nantinya. Dan untuk memastikan juga, Putusan MA masih bisa dilaksanakan," demikian Kurnia berharap.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya