Berita

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana/RMOL

Politik

MA Diprotes Belum Putuskan Uji Materiil Aturan Pencalegan Mantan Terpidana Korupsi

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Uji materiil aturan pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) mantan terpidana korupsi belum juga diputus Mahkamah Agung (MA). Protes dari sejumlah lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dilayangkan dalam bentuk surat terbuka.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang menggugat aturan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW), menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan MA karena belum memutus perkara uji materiil PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

"Mahkamah Agung (MA) secara terang benderang melanggar Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dalam memutuskan pengujian materi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2003 tentang pencalegan mantan terpidana korupsi," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9).

Dia menjelaskan, pihaknya menemukan masa kadaluarsa perkara dari kanal website Informasi Perkara Mahkamah Agung, di mana usia perkara tersebut memasuki waktu 47 hari.

"Sedangkan, berdasarkan UU Pemilu, paling lama MA harus memutus dalam rentang waktu 30 hari sejak permohonan diterima," sambungnya mengungkapkan.

Dalam perkara itu, gugatan dilayangkan ICW bersama-sama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan Komisioner KPK yaitu Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Secara ringkas, PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 tersebut memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk melenggang maju sebagai bakal calon anggota legislatif," urainya.

Menurutnya, aturan pencalonan mantan terpidana korupsi harus mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang intinya menyatakan mantan terpidana korupsi harus melewati masa jeda waktu 5 tahun, sebelum dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

"Alih-alih diikuti KPU, penyelenggara Pemilu itu justru menambahkan syarat tambahan perhitungan masa jeda waktu berupa klausul pencabutan hak politik," ungkit Kurnia.

"Akibatnya, jika terpidana korupsi dijatuhi pencabutan hak politik, misalnya 1 tahun, maka pada tahun ke 2, ia bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun," sambungnya.

Oleh sebab itu, ICW bersama Perludem mendesak agar Ketua MA menaruh perhatian dan memerintahkan jajarannya untuk segera memutus uji materi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023.

Pasalnya, mereka memandang MA harus berpacu dengan waktu, agar calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat, dan masih dimasukkan KPU ke dalam daftar calon sementara (DCS) bisa segera dikoreksi, karena belum melewati masa jeda lima tahun setelah berstatus mantan terpidana.

"Ini penting untuk menghindari kompleksitas di dalam menyikapi Putusan MA nantinya. Dan untuk memastikan juga, Putusan MA masih bisa dilaksanakan," demikian Kurnia berharap.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya