Berita

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana/RMOL

Politik

MA Diprotes Belum Putuskan Uji Materiil Aturan Pencalegan Mantan Terpidana Korupsi

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Uji materiil aturan pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) mantan terpidana korupsi belum juga diputus Mahkamah Agung (MA). Protes dari sejumlah lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dilayangkan dalam bentuk surat terbuka.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang menggugat aturan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW), menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan MA karena belum memutus perkara uji materiil PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

"Mahkamah Agung (MA) secara terang benderang melanggar Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dalam memutuskan pengujian materi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2003 tentang pencalegan mantan terpidana korupsi," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9).


Dia menjelaskan, pihaknya menemukan masa kadaluarsa perkara dari kanal website Informasi Perkara Mahkamah Agung, di mana usia perkara tersebut memasuki waktu 47 hari.

"Sedangkan, berdasarkan UU Pemilu, paling lama MA harus memutus dalam rentang waktu 30 hari sejak permohonan diterima," sambungnya mengungkapkan.

Dalam perkara itu, gugatan dilayangkan ICW bersama-sama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan Komisioner KPK yaitu Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Secara ringkas, PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 tersebut memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk melenggang maju sebagai bakal calon anggota legislatif," urainya.

Menurutnya, aturan pencalonan mantan terpidana korupsi harus mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang intinya menyatakan mantan terpidana korupsi harus melewati masa jeda waktu 5 tahun, sebelum dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

"Alih-alih diikuti KPU, penyelenggara Pemilu itu justru menambahkan syarat tambahan perhitungan masa jeda waktu berupa klausul pencabutan hak politik," ungkit Kurnia.

"Akibatnya, jika terpidana korupsi dijatuhi pencabutan hak politik, misalnya 1 tahun, maka pada tahun ke 2, ia bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun," sambungnya.

Oleh sebab itu, ICW bersama Perludem mendesak agar Ketua MA menaruh perhatian dan memerintahkan jajarannya untuk segera memutus uji materi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023.

Pasalnya, mereka memandang MA harus berpacu dengan waktu, agar calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat, dan masih dimasukkan KPU ke dalam daftar calon sementara (DCS) bisa segera dikoreksi, karena belum melewati masa jeda lima tahun setelah berstatus mantan terpidana.

"Ini penting untuk menghindari kompleksitas di dalam menyikapi Putusan MA nantinya. Dan untuk memastikan juga, Putusan MA masih bisa dilaksanakan," demikian Kurnia berharap.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya