Berita

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana/RMOL

Politik

MA Diprotes Belum Putuskan Uji Materiil Aturan Pencalegan Mantan Terpidana Korupsi

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Uji materiil aturan pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) mantan terpidana korupsi belum juga diputus Mahkamah Agung (MA). Protes dari sejumlah lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dilayangkan dalam bentuk surat terbuka.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang menggugat aturan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW), menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan MA karena belum memutus perkara uji materiil PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

"Mahkamah Agung (MA) secara terang benderang melanggar Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dalam memutuskan pengujian materi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2003 tentang pencalegan mantan terpidana korupsi," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9).


Dia menjelaskan, pihaknya menemukan masa kadaluarsa perkara dari kanal website Informasi Perkara Mahkamah Agung, di mana usia perkara tersebut memasuki waktu 47 hari.

"Sedangkan, berdasarkan UU Pemilu, paling lama MA harus memutus dalam rentang waktu 30 hari sejak permohonan diterima," sambungnya mengungkapkan.

Dalam perkara itu, gugatan dilayangkan ICW bersama-sama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan Komisioner KPK yaitu Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Secara ringkas, PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 tersebut memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk melenggang maju sebagai bakal calon anggota legislatif," urainya.

Menurutnya, aturan pencalonan mantan terpidana korupsi harus mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang intinya menyatakan mantan terpidana korupsi harus melewati masa jeda waktu 5 tahun, sebelum dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

"Alih-alih diikuti KPU, penyelenggara Pemilu itu justru menambahkan syarat tambahan perhitungan masa jeda waktu berupa klausul pencabutan hak politik," ungkit Kurnia.

"Akibatnya, jika terpidana korupsi dijatuhi pencabutan hak politik, misalnya 1 tahun, maka pada tahun ke 2, ia bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun," sambungnya.

Oleh sebab itu, ICW bersama Perludem mendesak agar Ketua MA menaruh perhatian dan memerintahkan jajarannya untuk segera memutus uji materi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023.

Pasalnya, mereka memandang MA harus berpacu dengan waktu, agar calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat, dan masih dimasukkan KPU ke dalam daftar calon sementara (DCS) bisa segera dikoreksi, karena belum melewati masa jeda lima tahun setelah berstatus mantan terpidana.

"Ini penting untuk menghindari kompleksitas di dalam menyikapi Putusan MA nantinya. Dan untuk memastikan juga, Putusan MA masih bisa dilaksanakan," demikian Kurnia berharap.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya