Berita

Pimpinan KPU RI hadir dalam sidang DKPP RI, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, JumatĀ (22/9)/Rep

Politik

Aturan Keterwakilan Perempuan 30 Persen Tak Direvisi, Pimpinan KPU RI Disidang DKPP

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap abai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas masukan koalisi masyarakat sipil, khususnya terkait aturan batas minimal jumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) perempuan sebesar 30 persen yang tidak direvisi, berujung di meja hukum etik.

Seluruh pimpinan KPU RI disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (22/9).

Perkara ini diadukan oleh Mikewati Vera Tangka, Listyowati, Misthohizzaman, Wirdyaningsih, dan Hadar Nafis Gumay sebagai Pengadu I sampai V.


Mereka mengadukan Hasyim Asyari, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin selaku Ketua dan Anggota KPU RI yang secara berurutan menjadi Teradu I sampai VII.

Dalam perkara ini, para Pengadu menganggap Teradu I hingga VII melanggar prinsip mandiri dalam penyusunan Peraturan KPU 10/2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut para Pengadu, regulasi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pengaturan daftar bakal calon legislatif pada setiap daerah pemilihan yang memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Selain itu, para Teradu juga diduga telah melakukan pembohongan publik terkait perubahan atau perbaikan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023.

Para Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi dalam Peraturan KPU 10.2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 10/2023).

Menurut para Pengadu, regulasi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pengaturan daftar bakal calon legislatif pada setiap daerah pemilihan yang memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Selain itu, para Teradu juga diduga telah melakukan pembohongan publik terkait perubahan atau perbaikan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Sekretaris DKPP RI, David Yama kepada wartawan, Jumat (22/9).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya