Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

AFPI Larang Pinjol Patok Bunga Pinjaman di Atas 0,4 Persen Per Hari

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 10:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Patokan bunga yang ditetapkan industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dinilai lebih tinggi dibanding bisnis keuangan lainnya.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batasan tingkat bunga untuk pinjol yang tidak lebih dari 0,4 persen per hari atau sebesar 12 persen per bulan.
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan bahwa peraturan itu dimaksudkan untuk pinjaman jangka pendek.

“AFPI melalui code of conduct kita memberi batas biaya pinjaman 0,4 persen per hari. Kalau lebih dari itu melanggar," ujar Sunu dalam keterangannya, pada Jumat (22/9), seperti dikutip dari Kontan.

“AFPI melalui code of conduct kita memberi batas biaya pinjaman 0,4 persen per hari. Kalau lebih dari itu melanggar," ujar Sunu dalam keterangannya, pada Jumat (22/9), seperti dikutip dari Kontan.

Sunu menjelaskan bahwa pinjol nampak bersaing dengan pemberi pinjaman lainnya seperti koperasi, multifinance dan perbankan dalam hal menawarkan bunga.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), bunga kredit perbankan pada Juli 2023 mencapai 9,35 persen. Sementara pinjol bunganya kisaran paling rendah 18 persen sampai 30 persen.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya