Berita

Plt Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI, Rahmat Jaya Parlindungan Siregar dalam acara peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tentang Netralitas ASN, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9)/RMOL

Politik

Bawaslu Dorong Aturan Khusus Agar Pj Kepala Daerah Tidak Maju Pilkada 2024

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 09:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Politisasi jabatan dari Penjabat (Pj) Kepala Daerah masuk dalam potensi kerawanan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengkategorikan potensi tersebut ke dalam isu netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu diungkap Plt Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI, Rahmat Jaya Parlindungan Siregar dalam acara peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tentang Netralitas ASN, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).

Rahmat memaparkan, Pj Kepala Daerah yang ditunjuk presiden atau Menteri Dalam Negeri berasal dari ASN yang menggantikan posisi kepala daerah, yang habis masa jabatannya jelang Pilkada 2024.


"Bisa juga mungkin (jabatan penjabat) dipotensikan sebagai investasi membangun infrastruktur (politik) untuk ke depan," ujar Rahmat.

Dia menjelaskan, Pj Kepala Daerah tidak dipilih secara reguler melalui pemilihan, sehingga bukan jabatan politik tetapi jabatan administratif karena statusnya adalah ASN.

Dari pengalaman pemilihan sebelumnya, Rahmat menyampaikan hasil temuan Bawaslu RI yang mendapati Pj Kepala Daerah memanfaatkan posisinya untuk maju sebagai kepala daerah definitif hasil Pilkada.

Salah satu aspek paling rawan terjadi dalam pemanfaatan posisi Pj Kepala Daerah adalah memobilisasi ASN untuk proses kemenangan.

Karena itu, Rahmat mendorong adanya aturan khusus terkait batasan-batasan untuk Pj Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. Misalnya, dengan larangan maju dalam Pilkada 2024.

"Misalnya tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya, karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya