Berita

Sestama Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke (kanan) bersama Ganjar Pranowo saat menghadiri Rakernas PDIP, Juni 2023/Net

Hukum

Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 08:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mereka belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas RI tahun 2014, termasuk yang melibatkan petinggi PDI Perjuangan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara tersebut terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan adanya unsur kerugian keuangan negara.

"Tentu biasanya untuk menghitung kerugian negara itu membutuhkan waktu dari pihak auditor BPK atau BPKP. Dan kita tidak mau misalnya kita lakukan penahanan, tetapi auditnya lama," kata Alex seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (22/9).


Alex menjelaskan, ketika pihaknya mendapatkan kepastian waktu dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal hasil audit kerugian negaranya, maka KPK akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Jangan sampai tahanan itu keluar demi hukum karena masa penahanannya habis, tetapi proses penyidikannya belum selesai, belum bisa dilimpahkan ke tahap berikutnya. Tentu ini juga tidak baik juga," terang Alex.

Namun demikian, KPK meyakini alat bukti yang dimilikinya sudah cukup dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, bahwa pengadaan tersebut terjadi tindak pidana korupsi.

"Itu kami meyakini bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, dan ada beberapa tersangka yang kemudian kami tetapkan," pungkas Alex.

Pada Kamis (10/8), KPK umumkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas ini. KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Akan tetapi, identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini.

Ketiganya, yakni Max Ruland Boseke selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas periode 2012-2018 dan juga Koordinator Humas Basarnas, dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.

Ketiga tersangka juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Berdasarkan data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, ketiganya masih aktif dalam daftar cegah sejak 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023.

Untuk tersangka Max Ruland dan tersangka Anjar Sulistiyono sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/8). Pada saat itu, kedua tersangka dicecar soal proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya