Berita

Sestama Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke (kanan) bersama Ganjar Pranowo saat menghadiri Rakernas PDIP, Juni 2023/Net

Hukum

Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 08:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mereka belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas RI tahun 2014, termasuk yang melibatkan petinggi PDI Perjuangan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara tersebut terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan adanya unsur kerugian keuangan negara.

"Tentu biasanya untuk menghitung kerugian negara itu membutuhkan waktu dari pihak auditor BPK atau BPKP. Dan kita tidak mau misalnya kita lakukan penahanan, tetapi auditnya lama," kata Alex seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (22/9).

Alex menjelaskan, ketika pihaknya mendapatkan kepastian waktu dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal hasil audit kerugian negaranya, maka KPK akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Jangan sampai tahanan itu keluar demi hukum karena masa penahanannya habis, tetapi proses penyidikannya belum selesai, belum bisa dilimpahkan ke tahap berikutnya. Tentu ini juga tidak baik juga," terang Alex.

Namun demikian, KPK meyakini alat bukti yang dimilikinya sudah cukup dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, bahwa pengadaan tersebut terjadi tindak pidana korupsi.

"Itu kami meyakini bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, dan ada beberapa tersangka yang kemudian kami tetapkan," pungkas Alex.

Pada Kamis (10/8), KPK umumkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas ini. KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Akan tetapi, identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini.

Ketiganya, yakni Max Ruland Boseke selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas periode 2012-2018 dan juga Koordinator Humas Basarnas, dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.

Ketiga tersangka juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Berdasarkan data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, ketiganya masih aktif dalam daftar cegah sejak 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023.

Untuk tersangka Max Ruland dan tersangka Anjar Sulistiyono sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/8). Pada saat itu, kedua tersangka dicecar soal proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya