Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Pimpinan KPK: Ada Pegawai yang Rusak Suasana Kerja dan Ganggu Pemberantasan Korupsi

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 02:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merasa ada pegawai yang merusak suasana kerja di KPK yang tengah fokus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan langsung Alex merespon banyaknya kegaduhan di publik yang tidak substansial dengan kerja-kerja KPK dalam hal pemberantasan korupsi.

Di mana, awalnya ada tudingan bahwa pimpinan KPK bertemu dengan tersangka dan tahanan KPK. Namun nyatanya bukan pimpinan, melainkan seorang Perwira TNI yang bertemu dengan tahanan KPK.


"Informasi seperti ini (isu bertemu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK) kan berarti berdasar dari dalam, berarti ada pegawai KPK yang memang bisa merusak suasana kerja di KPK. Saya sampaikan seperti itu," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/9).

Alex kembali menegaskan, ada pegawai KPK yang memang dengan sengaja merusak situasi kerja di KPK dengan cara membuat kekisruhan.

"Jadi hal-hal yang tidak substansial, itu lah yang kemudian dibesar-besarkan. Jadi menurut saya sih seperti itu. Bagi saya, tugas utama saya, kenapa saya di KPK, adalah bagaimana memberantas korupsi," tegasnya.

"Tetapi ketika kemudian kondisi situasi menjadi gaduh, yang kemudian membuang-buang energi sumber daya dan pikiran kami, kan terganggu juga. Terganggu, dipanggil bolak-balik ke Dewas," jelas Alex.

Alex pun meminta wartawan untuk memberikan informasi pegawai KPK yang kerap kali membuat kekisruhan dan mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Ya kalau kalian punya informasi kasih," imbuhnya.

Selain itu, Alex memasrahkan diri jika memang sikapnya yang mempersilakan seorang Perwira TNI untuk bertemu dengan tahanan KPK berujung pada sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas).

Namun yang pasti, Alex menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak terlepas dari situasi ketidaknyamanannya karena ada tekanan saat rombongan Puspom TNI datang ke KPK pada 28 Juli 2023 lalu, terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dkk.

"Saya besok dipecat nggak masalah. Bukan dipecat ya, karena nggak ada yang bisa memecat saya kan. Kalau rekomendasi Dewan Pengawas Alex harus mengundurkan diri, wah dengan senang hati saya. Sudah 8 tahun saya (menjabat pimpinan KPK)," pungkas Alex.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya