Berita

Kuasa Hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/9)/Ist

Politik

Dari MK, Aliansi Mahasiswa Kirim Surat Terbuka untuk Prabowo, Anies, dan Ganjar

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 20:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aliansi mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) mengirimkan surat terbuka kepada tiga bakal calon presiden (Bacapres), Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo.

Surat terbuka tersebut disampaikan kuasa hukum Proklamasi, Halim Jeverson Rambe usai mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan berkas uji materiil Pasal 12 huruf L dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 tentang Pemilu, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).

"Dalam Pemilu 2024 nanti, kami berharap calon-calon presiden dan wakil presiden ke depan sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang," ujar Halim.


Pihaknya meminta Ganjar, Prabowo, dan Anies beserta bakal calon wakil presiden yang akan didaftarkan pada 19 Oktober 2023 ke KPU secara terbuka memberikan informasi latar belakang masing-masing.

"Yang meliputi rekam medis (kesehatan fisik dan mental), tidak pernah terlibat korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, rekam jejak kinerja dan prestasi, serta pencopotan/pemberhentian semasa menjabat/memimpin di lingkungan militer atau sipil," urainya.

Maksud surat terbuka itu dalam rangka memperjelas informasi yang beredar, sekaligus sebagai ruang klarifikasi secara terbuka atas banyaknya berita yang belum diketahui kebenarannya.

Sebagai contoh, dia menyebutkan isu Ganjar dikaitkan dugaan kasus pelanggaran HAM dalam isu pabrik semen Rembang. Lalu isu dugaan kasus pelanggaran HAM, penculikan aktivis secara paksa tahun 1998, dan yang terbaru kasus food estate.

"Serta berita yang mengaitkan Pak Anies dalam dugaan kasus korupsi Formula E dan masuk menjadi bagian dari kelompok Islam radikal," sambungnya memaparkan.

Oleh karena itu, Halim menegaskan tujuan utama penyampaian surat terbuka itu dalam rangka melindungi hak pilih warga negara Indonesia (WNI) agar digunakan secara berkualitas.

"Kami tidak ingin seperti membeli kucing di dalam karung, sama halnya memilih suami atau istri yang memerlukan informasi tentang bebet, bibit, dan bobot. Begitupula memilih presiden dan wapres," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya