Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Benarkan Ada Perwira TNI Minta Ketemu Tahanan Usai OTT Kabasarnas

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 19:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membenarkan ada Perwira TNI yang meminta ditemukan dengan tersangka dan tahanan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.

Hal itu diungkapkan langsung Alex saat ditanya soal kabar adanya pertemuan tahanan dengan perwira TNI di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK pada 28 Juli 2023 lalu usai beberapa hari kegiatan tangkap tangan yang melibatkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dkk.

Alex mengatakan, pada 28 Juli 2023 lalu, rombongan Puspom TNI menyambangi Gedung Merah Putih KPK dan menemui pimpinan KPK untuk membahas soal penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.


"Dan sepertinya, teman-teman juga sudah mendapatkan informasi bagaimana kondisi rapat saat itu, kondisi rapat antara KPK dan Puspom TNI. Nah berdasarkan situasi (tekanan) itulah kemudian, ketika rapat selesai, kemudian ada salah satu perwira yang mengatakan kenal dengan salah satu tersangka yang ditahan di (Gedung) Merah Putih, dan yang bersangkutan minta izin untuk ketemu," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/9).

Dengan kondisi mendapatkan tekanan dari rombongan Puspom TNI saat rapat tersebut kata Alex, dirinya akhirnya mempersilakan salah satu Perwira TNI yang ingin bertemu dengan tahanan KPK. Akan tetapi, Alex mengaku lupa sosok Perwira TNI yang dimaksud.

"Dengan melihat situasi kondisi saat itu (dapat tekanan) 'silakan', tapi saya lupa apakah saya juga menyebut silakan diterima di lantai 15, karena setelah itu saya langsung pulang," ujar Alex.

Sehingga kata Alex, terkait informasi pimpinan KPK menemui tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK adalah tidak benar.

"Saya tekankan lagi, tidak ada satupun pimpinan yang bertemu atau berkeinginan untuk menemui dari tersangka tersebut," tegas Alex.

Karena kata Alex, usai rapat tersebut, dirinya langsung pulang. Sehingga, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sesuai prosedur yang ada, mengajukan lewat bon permintaan untuk mengeluarkan pertahanan, dan memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Sekali lagi pertemuan antara tahanan dan dengan salah satu anggota perwira TNI, itu juga tidak bisa dilepaskan sekaligus dari situasi (dapat tekanan) saat itu, situasi rapat yang terjadi antara KPK dan Puspom TNI. Saya kira itu sudah clear," pungkas Alex.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya