Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah), saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan korupsi di BUMD Pemprov Sumatera Selatan, Kamis (21/9)/RMOL

Hukum

Korupsi Kerja Sama Pengangkutan Batubara di BUMD Pemprov Sumsel Diduga Rugikan Negara Rp18 M

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) diduga merugikan keuangan negara hingga Rp18 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda (SM).

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (21/9).


Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tersangka Sarimuda. Di mana, PT SMS (Perseroda) dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11/2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.

Selanjutnya, PT SMS ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batubara menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pada 2019, tersangka Sarimuda diangkat sebagai Dirut PT SMS. Dengan jabatannya tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI, termasuk dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," terang Alex.

Selain itu, kata Alex, PT SMS juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Dalam rentang waktu 2020-2021, atas perintah Sarimuda, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

"Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi," jelas Alex.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, lanjut Alex, tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta dalam bentuk tunai, dan mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.

Perbuatan tersangka Sarimuda melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 3 Ayat 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD; dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Alex.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya