Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah), saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan korupsi di BUMD Pemprov Sumatera Selatan, Kamis (21/9)/RMOL

Hukum

Korupsi Kerja Sama Pengangkutan Batubara di BUMD Pemprov Sumsel Diduga Rugikan Negara Rp18 M

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) diduga merugikan keuangan negara hingga Rp18 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda (SM).

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (21/9).

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tersangka Sarimuda. Di mana, PT SMS (Perseroda) dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11/2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.

Selanjutnya, PT SMS ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batubara menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pada 2019, tersangka Sarimuda diangkat sebagai Dirut PT SMS. Dengan jabatannya tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI, termasuk dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," terang Alex.

Selain itu, kata Alex, PT SMS juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Dalam rentang waktu 2020-2021, atas perintah Sarimuda, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

"Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi," jelas Alex.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, lanjut Alex, tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta dalam bentuk tunai, dan mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.

Perbuatan tersangka Sarimuda melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 3 Ayat 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD; dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Alex.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya