Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah), saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan korupsi di BUMD Pemprov Sumatera Selatan, Kamis (21/9)/RMOL

Hukum

Korupsi Kerja Sama Pengangkutan Batubara di BUMD Pemprov Sumsel Diduga Rugikan Negara Rp18 M

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) diduga merugikan keuangan negara hingga Rp18 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda (SM).

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (21/9).

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tersangka Sarimuda. Di mana, PT SMS (Perseroda) dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11/2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.

Selanjutnya, PT SMS ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batubara menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pada 2019, tersangka Sarimuda diangkat sebagai Dirut PT SMS. Dengan jabatannya tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI, termasuk dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," terang Alex.

Selain itu, kata Alex, PT SMS juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Dalam rentang waktu 2020-2021, atas perintah Sarimuda, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

"Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi," jelas Alex.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, lanjut Alex, tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta dalam bentuk tunai, dan mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.

Perbuatan tersangka Sarimuda melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 3 Ayat 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD; dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Alex.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Bey Machmudin Ogah Dipinang Demokrat Maju Pilgub Jabar

Rabu, 15 Mei 2024 | 02:41

UPDATE

Rupiah Tertekan ke Level Rp15.985 per Dolar AS

Jumat, 17 Mei 2024 | 12:08

Makan Siang Gratis Didorong Jadi Social Movement

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:44

Adik Kim Jong Un Bantah Ada Transaksi Senjata dengan Rusia

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:40

Kementerian Baru Harus Akomodir Kebutuhan Anak Muda

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30

Penertiban NIK Jangan Sampai Ganggu Hak Nyoblos Warga

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:29

Kapal Pembawa Pasokan Senjata Israel Dilarang Berlabuh di Spanyol

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:24

Prabowo Mesti Coret Nadiem Makarim dari Daftar Menteri

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:20

Rumah Mewah Bak Istana Tersangka Korupsi Timah Disita

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:18

Stafsus BKPM Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:03

Tokoh Masyarakat Jagokan Dailami Maju Pilgub Jakarta

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:51

Selengkapnya