Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah), saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan korupsi di BUMD Pemprov Sumatera Selatan, Kamis (21/9)/RMOL

Hukum

Korupsi Kerja Sama Pengangkutan Batubara di BUMD Pemprov Sumsel Diduga Rugikan Negara Rp18 M

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) diduga merugikan keuangan negara hingga Rp18 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda (SM).

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (21/9).


Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tersangka Sarimuda. Di mana, PT SMS (Perseroda) dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11/2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.

Selanjutnya, PT SMS ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batubara menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pada 2019, tersangka Sarimuda diangkat sebagai Dirut PT SMS. Dengan jabatannya tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI, termasuk dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," terang Alex.

Selain itu, kata Alex, PT SMS juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Dalam rentang waktu 2020-2021, atas perintah Sarimuda, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

"Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi," jelas Alex.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, lanjut Alex, tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta dalam bentuk tunai, dan mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.

Perbuatan tersangka Sarimuda melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 3 Ayat 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD; dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Alex.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya