Berita

Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait peta kerawanan pelanggaran netralitas ASN, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9)/RMOL

Politik

Bawaslu Luncurkan Peta Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Sulawesi Utara Masuk 10 Daerah Paling Rawan

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 18:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peta kerawanan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah selesai disusun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Hasilnya, terdapat 10 provinsi paling rawan terjadi jenis pelanggaran ini.

Menariknya, Bawaslu meluncurkan peta kerawanan tersebut di salah satu wilayah yang masuk 10 daerah paling rawan pelanggaran netralitas ASN yakni di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam acara peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tema Netralitas ASN, di Ballroom Grand Kawanua Novotel Manado, Sulut, Kamis (21/9).


"Manado ini dari IKP sebelumnya juga selalu menempati rawan tinggi, termasuk dia rawan tinggi untuk netralitas ASN," ujar Lolly.

Menurut Lolly, Manado dijadikan titik sentral langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN terjadi di Pemilu 2024. Sebabnya, posisi daerah yang rawan tinggi harus ditangani berbeda daripada daerah rawan sedang dan rendah.

"Supaya apa? Supaya nanti menjadi kesadaran semua pihak," sambungnya menegaskan.

Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan tersebut, lanjut Lolly, potensi pelanggaran netralitas ASN menempati urutan teratas, jika dibanding beberapa dugaan pelanggaran Pemilu lainnya.

"Maknanya, netralitas ASN menjadi tantangan besar di tingkat kabupaten/kota karena tingkat kerawanannya nomor satu," sambungnya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu nantinya akan ditindaklanjuti.

Hanya saja, Lolly menekankan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses menggunakan kerangka hukum lainnya, bukan hanya kerangka hukum Pemilu.

"Karena undang-undang yang kita gunakan bukan hanya UU Pemilu, maka seluruh stakeholder harus menjadi kawan, harus menjadi mitra untuk mengawasinya," ucapnya.

Sebagai contoh, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu menyebutkan bentuk tindaklanjut dari penggunaan mekanisme hukum lainnya adalah bekerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Enggak kaleng-kaleng loh sebenarnya sanksinya, harusnya bisa bikin jiper kalau implementasinya secara kuat penegakan hukumnya," katanya.

Lebih lanjut, Lolly menyebutkan 10 daerah yang punya potensi tinggi rawan pelanggaran netralitas ASN adalah Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.

"Ini potretnya. Artinya, di 10 provinsi ini tingkat kerawanan ASN-nya tersebar di kabupaten/kota, masif tapi dengan tingkat skornya masing-masing," ungkapnya.

Bawaslu pun memerintahkan jajarannya di daerah-daerah yang masuk kategori rawan tinggi untuk bekerjasama dengan semua pihak, agar langkah pencegahan bisa diperkuat untuk memperbaiki keadaan yang potensi terjadi.

"Jadi kesepahaman dengan kementerian/lembaga tidak hanya di level atas, tapi juga sampai ke tingkat bawah baik provinsi maupun daerah," demikian Lolly.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya