Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Larang Direksi Bank Punya Saham 25 Persen di Perusahaan Lain

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 14:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Saat ini jajaran direksi bank di Indonesia tidak diperbolehkan memiliki saham sebesar 25 persen atau lebih di perusahaan lain.

Keputusan itu dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aturan terbarunya nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), seperti dikutip dari CNBC pada Kamis (21/9).

Larangan itu disebutkan dengan jelas oleh OJK pada pasal 16 yang berbunyi: "anggota direksi bank tidak boleh memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25 persen atau lebih dari modal disetor perusahaan tersebut".


Terkecuali, kepemilikan saham direksi secara sendiri atau bersama-sama yang terkait dengan penerimaan bonus atau tantiem dalam bentuk saham yang mengakibatkan kepemilikan saham sebesar 25 persen.

Begitu pula dengan program kepemilikan saham bagi manajemen, dan/atau program kepemilikan saham bagi karyawan pada perusahaan yang merupakan pemegang saham pengendali dan/atau pengendali terakhir bank, tidak diperhitungkan dalam penilaian independensi terhadap pemegang saham pengendali.

Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa kepemilikan saham tidak untuk diperdagangkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola memperingatkan agar pemegang saham tidak melakukan berbagai tindakan yang melanggar ketentuan OJK.

Di antaranya, melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan Bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank.

"Kepemilikan saham tidak untuk diperdagangkan, dan yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan bahwa senantiasa bertindak independen," papar Dian.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya