Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Larang Direksi Bank Punya Saham 25 Persen di Perusahaan Lain

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 14:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Saat ini jajaran direksi bank di Indonesia tidak diperbolehkan memiliki saham sebesar 25 persen atau lebih di perusahaan lain.

Keputusan itu dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aturan terbarunya nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), seperti dikutip dari CNBC pada Kamis (21/9).

Larangan itu disebutkan dengan jelas oleh OJK pada pasal 16 yang berbunyi: "anggota direksi bank tidak boleh memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25 persen atau lebih dari modal disetor perusahaan tersebut".


Terkecuali, kepemilikan saham direksi secara sendiri atau bersama-sama yang terkait dengan penerimaan bonus atau tantiem dalam bentuk saham yang mengakibatkan kepemilikan saham sebesar 25 persen.

Begitu pula dengan program kepemilikan saham bagi manajemen, dan/atau program kepemilikan saham bagi karyawan pada perusahaan yang merupakan pemegang saham pengendali dan/atau pengendali terakhir bank, tidak diperhitungkan dalam penilaian independensi terhadap pemegang saham pengendali.

Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa kepemilikan saham tidak untuk diperdagangkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola memperingatkan agar pemegang saham tidak melakukan berbagai tindakan yang melanggar ketentuan OJK.

Di antaranya, melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan Bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank.

"Kepemilikan saham tidak untuk diperdagangkan, dan yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan bahwa senantiasa bertindak independen," papar Dian.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya