Berita

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutus Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik/RMOL

Hukum

Putusan Dewas KPK: Johanis Tanak Tidak Melanggar Kode Etik

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak diputus tidak bersalah terkait tuduhan pelanggaran kode etik saat berkirim pesan dengan Plh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Hal itu diputus Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Sidang Etik, Harjono di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis siang (21/9).

"Mengadili, menyatakan, terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 4 Ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Harjono selaku Ketua Majelis.


Majelis Sidang Etik Dewas KPK lantas memulihkan hak Johanis dalam kemampuan dan harkat martabatnya seperti semula.

"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada Kamis 11 September 2023 oleh kami, selaku Ketua Majelis Harjono, Albertina Ho selaku anggota, dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum hari ini," pungkas Harjono.

Dalam persidangan ini, dua anggota Dewas KPK dalam posisi sebagai Anggota Majelis Sidang Etik, yakni Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.

Johanis sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi 'main di belakang layar' dengan Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Dugaan komunikasi yang terjadi pada 27 Maret 2023, atau saat kegiatan penggeledahan kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja (tukin) fiktif di Kementerian ESDM.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya