Berita

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutus Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik/RMOL

Hukum

Putusan Dewas KPK: Johanis Tanak Tidak Melanggar Kode Etik

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak diputus tidak bersalah terkait tuduhan pelanggaran kode etik saat berkirim pesan dengan Plh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Hal itu diputus Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Sidang Etik, Harjono di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis siang (21/9).

"Mengadili, menyatakan, terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 4 Ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Harjono selaku Ketua Majelis.

Majelis Sidang Etik Dewas KPK lantas memulihkan hak Johanis dalam kemampuan dan harkat martabatnya seperti semula.

"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada Kamis 11 September 2023 oleh kami, selaku Ketua Majelis Harjono, Albertina Ho selaku anggota, dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum hari ini," pungkas Harjono.

Dalam persidangan ini, dua anggota Dewas KPK dalam posisi sebagai Anggota Majelis Sidang Etik, yakni Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.

Johanis sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi 'main di belakang layar' dengan Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Dugaan komunikasi yang terjadi pada 27 Maret 2023, atau saat kegiatan penggeledahan kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja (tukin) fiktif di Kementerian ESDM.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya