Berita

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutus Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik/RMOL

Hukum

Putusan Dewas KPK: Johanis Tanak Tidak Melanggar Kode Etik

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak diputus tidak bersalah terkait tuduhan pelanggaran kode etik saat berkirim pesan dengan Plh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Hal itu diputus Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Sidang Etik, Harjono di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis siang (21/9).

"Mengadili, menyatakan, terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 4 Ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Harjono selaku Ketua Majelis.


Majelis Sidang Etik Dewas KPK lantas memulihkan hak Johanis dalam kemampuan dan harkat martabatnya seperti semula.

"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada Kamis 11 September 2023 oleh kami, selaku Ketua Majelis Harjono, Albertina Ho selaku anggota, dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum hari ini," pungkas Harjono.

Dalam persidangan ini, dua anggota Dewas KPK dalam posisi sebagai Anggota Majelis Sidang Etik, yakni Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.

Johanis sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi 'main di belakang layar' dengan Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Dugaan komunikasi yang terjadi pada 27 Maret 2023, atau saat kegiatan penggeledahan kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja (tukin) fiktif di Kementerian ESDM.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya